Hot News

Queen Club Ditutup Permanen, Senator Victor Parulian “Babe” Apresiasi Kepolisian dan Pemko Pekanbaru

Rabu, 08 Januari 2020 - 10:02 WIB , Editor: alb,

Pekanbaru-Pencabutan izin operasi tempat Hiburan malam Queen Club Pekanbaru oleh Pemko (Pemerintah Kota ) melalui Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Hasil penindakan Tim Gabungan Polda Riau dan Jajaran, mendapat apresiasi  tinggi Dewan Kota Pekanbaru. 

” Saya apresiasi kinerja Kepolisian dan Pemko Pekanbaru Menutup dan mencabut permanen izin usaha yang menyalahi aturan.” Ucap Victor Parulian Situmeang, Selasa ( 07/01/2020).

Wakil Ketua DPC Pospera ( Posko Perjuangan Rakyat) Kota pekanbaru ini meminta agar pengawasan dan penindakan yang menyalahi aturan harus dilakukan secara masif dan tidak tebang pilih.

Victor ” Babe ” yang biasa dipanggil sebagai sapaan akrabnya  juga meminta agar pihak kepolisian dan Satpol PP merazia  tempat hiburan lainnya dan jangan berhenti sampai di Queen Club.

” Sebagai langkah pencegahan peredaran Narkoba, aparat hukum tongkrongi tu hiburan malam setiap saat, dengan cara elegan tentunya, agar tidak mengganggu investasi, Dewan sebagai perwakilan rakyat akan mendukung 100 porsen pemberantasan Narkoba, demi menjaga generasi bangsa Indonesia ” ujar Victor yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kota Pekanbaru

Victor Parulian yang duduk di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru membidangi Perizinan ini juga mendesak Kepada Walikota agar memerintahkan Kasadpol PP serta stake Holder terkait meninjau ulang izin Pujasera yang Kerap mengangkangi Aturan yang di tetapkan Pemko Pekanbaru.

Menurut Babe, ada beberapa pengusaha Pujasera telah menyalahgunakan jam operasional yang patut diduga menjadi sarang penjualan Miras karena ada beberapa Pujasera ada tempat karaoke.

” terkait Fujasera, saya sering mendapat laporan dari masyarakat sudah resah dan mengganggu ketertiban, ada tempat karaoke,  jam operasional juga sampai pagi hari, ini bibit bibit yang tidak baik kepada kaum milenial penerus bangsa” tegasnya.

Untuk diketahui pencabutan izin operasi hiburan malam Queen Club  akibat penyalahgunaan izin dan peredaran Narkoba. melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2002 pasal 4 tentang peredaran narkoba.

Hal ini terungkap ketika dilakukan penggeledahan  Polisi Riau yang diKomandoi langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kasatpol PP Kota Pekanbaru dengan didukung Brimob Polda Riau bersenjata lengkap.

Hasil penggeledahan didapat 90 orang pengunjung  dan karyawan menggunakan yang diduga Narkoba sesuai hasil Tes Urin. 12 diantaranya Karyawan Queen Club yang ikut mengedarkan Narkoba.( Rilis)

Sumber:rambaberita.com

(Pekanbaru/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar