Wah Hebat,, Satker PJN Wilayah II Riau Menangkan Tersangka Asun PT Kurnia Subur Senilai Rp 19 Milyar

Senin, 24 Maret 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin

naimmmmPekanbaru Tribun terkini-Luar biasa,seorang tersangka di dinas kehutanan Riau (Polhut) Perambahan hutan Riau ini   masih bisa memenangkan tender di satker PJNWilayah II Riau. Paket pengerjaan  “Rekontruksi jalan Pematang Reba –Siberida (A) “. Nilai proyek yang dimenangkan senilai Rp 20 milyar. Sementara Asun masih tersangka kasus perambahan hutan di wilayah Kabupaten Inhu Riau, apakah pihak Satker PJN wilayah II Riau tidak mengetahui status Asun direktur PT Kurnia Subur yang telah di tetapkan tersangka? Timbul pertanyaan besar di kalangan masyarakat “Ada apa Satker PJN wilayah II Riau dengan tersangka Asun”? Ketika hal ini dikonfirmasi langsung dengan  Ketua Panitia lelang Paket Rekontruksi Jalan Pematang Reba batas Siberida  S. Panjaitan  yang diwakili anggota panitia pelaksana lelang Prima Silaen  di kantor PJN Wilayah II Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru  mengatakan “ kami hanya melaksanakan lelang, yang kami periksa bukan individunya  tapi berkas  yang dimasukkan oleh setiap perusahaan” ujarnya. Wartawan menayakan apakah tidak dilakukan perjanjian  fakta Integritas , Prima menjelaskan “ fakta integritas memang ada dan harus ditanda tangani disertai materai. Di sana di jelaskan bila melanggar  akan dikenai sangsi “. Namun hal ini sudah selesai tendernya dan sudah dikerjakan, kalau ada hal pemberitaan seperti ini bukan lagi tanggung jawab kami, kilahnya mengelak. Ketika  di konfirmasi pihak Kejati Riau melalui Asintel terkait  kisruh seorang tersangka yang memenangkan  tender di Satker PJN Wilayah II Riau, As Intel kejati Riau Drs Naim SH,MH  menjelaskan “  Secara  Undang Undang tidak menyalahi , namun kita akan pelajari berkasnya. Ketika ditanya upaya pencegahan  terjadinya tindak korupsi (KKN )  apa yang akan dilakukan ,’ bisa-bisa aja kita akan panggil pihak –pihak terkait, memang secara etika  seorang tersangka tidak boleh  memenangkan tender Proyek . karena jelas akan mengganggu berjalannya pekerjaan tersebut, seharusnya yang lebih bertanggung jawab adalah pihak Satker PJN wil II Riau yang memeriksa sedetil mungkin  setiap informasi yang ada. Apalagi  pemberitaan terkait tersangkanya Asun berulangkali di beritakan media pastinya akan sangat  mengganggu terlaksananya pekerjaan rekontruksi jalan Pematang Reba batas Siberida Kabupaten Inhu  ”.  ujar Naim. (Edo/alb)

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT020693766713561645/