Pekanbaru Tribunterkini- Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH, yang didampingi, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Drs Hariono Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.
Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sik melaksanakan kegiatan Konferensi Pers, tentang Pengungkapan Kasus Narkoba 33 kg Shabu dan 42.500 Butir Extacy Oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Jumat, (03/08/2018).
Tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau ada 5 tersangka Kasus Narkoba, berikut nama tersangka:
- SP Bin NA, 28 Tahun, Swasta, Alamat jalan Bandes - Duri.
- SY Bun NU, 38 Tahun, Swasta, Alamat jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai.
- PA Binti RB, 24 Tahun, Mengurus Rumah Tangga, Alamat jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai.
- DR Bin Alm. Ze, 36 Tahun, Swasta, Alamat jalan Makmur - Perdamaian - Sumut.
- RD bin TU, 30 Tahun, Swasta, Alamat jalan Bayur – Titi Kuning - Sumut.
Kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba pada hari Rabu, 01 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wib, Pada Hari Rabu, 01 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 Wib, di jalan Lintas Dumai - Pakning, depan Pos Polisi Medang Kampai, Kota Dumai.
Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekitar pkl 20.00 Wib, Timsus yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri. S, S.IK., MH, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu dan extacy di sekitar daerah Rohil - Dumai - Bengkalis.
Selanjutnya tim berangkat melakukan Penyelidik ke lokasi yang akan dilakukan transaksi. Pada tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wib (dini hari) tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu dan Extacy.
Dari perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan Lintas Dumai - Pakning.
Terus sekitar pukul 14.00 Wib dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para terduga tersangka di
jalan lintas Dumai - Pakning tepatnya didepan Pos Polisi Medang Kampai Dumai.
Pada saat penangkapan berhasil diamankan 2 kendaraan jenis Toyota Avanza dan Honda CRV.
Ketika kendaraan Toyota Avanza diamankan 1 (satu) orang terduga
tersangka dengan barang bukti tas hitam berlogo tulisan Lonsdel yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabhu dan extacy serta 1 (satu) karung goni warna putih berisikan diduga extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.
Lalu kendaraan Honda CRV berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam besar berisi penuh diduga narkotika jenis shabu dan extacy serta 1 (satu) tas ransel coklat berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang warga Medan, Sumut yg diduga sbg pembeli/ pemesan diareal parkir Indomart - Alfamart jl Soekarno - Hatta km 10 Kelurahan Bagan Besar, Bukit Kapur, Dumai Pada pukul 18.00 Wib.
Selanjutnya Team Sus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan BB dan TSK ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 7 Kg shabu dan
30.000 Butir XTC dengan rincian :
- 7 (tujuh) bungkus diduga shabu dlm bungkusan plastik hijau bertulisan huruf cina (Berat bruto 7 Kg) ,dimasukkan dlm tas hitam bertuliskan Lonsdel.
- 10 (sepuluh) bungkus diduga extacy, 5 (lima) bungkus warna merah muda berlogo camera & 5(lima) bungkus warna merah bata berlogo pinguin (berat bruto 10.000butir) terbungkus plastik putih & dimasukkan dlm tas hitam bertuliskan Lonsdel.
- 2 (dua) bungkus besar diduga extacy @ berisi 10 bks extacy warna merah muda berlogo camera yang terbungkus plastik bening/rapping ,dimasukkan dalam kantong plastik putih & dimasukkan ke dalam kotak kardus warna coklat lalu dimasukkan dalam kantong kantong plastik warna orange dan dimasukkan lagi dalam karung plastik warna putih serta diikat dg tali (berat bruto 20.000butir).
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1172 GA.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung.
Terus barang bukti 26 kg shabu dan
12.500 butir Xtc dengan rincian :
- 20 (dua puluh) bungkus diduga shabu dlm bungkusan plastik hijau bertulisan huruf cina , dimasukkan dlm tas hitam besar (berat bruto 20 kg.
- 10 (sepuluh) bungkus diduga extacy (5 bks wrn merah muda berlogo camera dan 5 bks warna merah bata berlogo pinguin (berat bruto 10.000butir).
- 3 (tiga) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh cina warna kuning bertuliskan
Guanyinwang yg masing masing di bungkus dg plastik bening dan dimasukkan
dalam tas ransel wrn coklat (berat bruto 3 kg).
- 3 (tiga) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang yg masing2 di bungkus dg plastik bening, dimasukkan dlm tas kain warna hijau lalu dimasukkan lagi dalam kantong plastik merah dan dimasukkan dalam tas ransel wrn coklat (berat bruto 3 kg).
- 3 (tiga) bungkus diduga extacy warna merah bata berlogo pinguin dimasukkan dalam tas kain wrn hijau lalu dimasukkan lg dlm kantong plastik merah dan dimasukkan dalam tas ransel warna coklat (berat bruto 2500 butir).
- 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna putih BM 15 MI.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang LGX warna hitam BK 1719 WT.
- 9 (sembilan) unit HP berbagai merk.
Dalam kesempatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH menyampaikan, himbauan bagi masyarakat supaya jangan pernah mau menjadi kurir barang haram narkoba, karena menghancurkan diri sendiri dan keluarga.
Salah satu penyebab dari maraknya kasus narkoba adalah himpitan perekonomian. Polda Riau dikarenakan banyaknya orang yang mau menjadi kurir. Polda Riau dan jajaran tidak pernah main-main dalam menegakkan hukum di wilayah Provinsi Riau, ujar Kapolda. (Rilis/Ruben).
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT039474338132488437/