Jumat, 29 April 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Adanya pemberitaan disalah satu media terbitan Pekanbaru tentang pengerjaan pembangunan USB SMK Teknologi Pekanbaru. Dalam pemberitaan tersebut di sebutkan bahwa rekanan pemenang tender PT Lince Romauli Raya sudah di Black List dan diumumkan di LKPP.Menanggapi hai ini Katwadi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pekanbaru ketika di konfirmasi Tribunterkini menjelaskan bahwa, mana duluan di Black List atau kontrak. kita berpegang pada Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 pasal 124 ayat 1. “kita bekerja di pandu oleh ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku”, ujarnya.
Katwadi menjelaskan bahwa PT Lince Romauli Raya di Black List tanggal 19 Januari 2015 sampai 28 Januari 2017, serta tanggal 29 Mei 2015 sampai 28 Mei 2017 dan ditayangkan di LKPP tanggal 29 Mei 2015 dan tanggal 15 Juli 2015. Sementara tanggal kontrak 13 Januari 2015. “Jadi kontrak di tandatangani sebelum di Black List”, jelas Katwadi
Lanjut Kabid Sarana, apabila kontrak ditandatangani sebelum Black List, harus di lanjutkan, masak di putus. “Yang di Black List saja yang di putus yang lain nya tidak”. Setelah di Black List ini dia di denda tidak boleh menawar selama dua tahun. Tapi kontraknya di SMK Teknologi harus di selesaikan sampai akhir kontrak, ucap Katwadi.
Lanjut katwadi bahwa pengerjaan proyek pembangunan SMK Teknologi sudah dikerjakan 85 persen, dan harus di bayarkan, terangnya.
Sementara ditempat terpisah M Noer Sekretaris Daerah kota Pekanbaru kepada Tribunterkini menjelaskan permasalah ini saya belum mengetaahui. Tapi saya berharap jangan sampai melanggar aturan.
Ditanya tentang sikap Pemko Sekda menjelaskan diminta kepada SKPD untuk memberikan kajian dan laporan baru bisa di bahas. “Akan kita tanya SKPD nya”, tutup Sekda Pekanbaru (Albert)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/