Pengedar Sabu -Sabu 350 Gram Di Ciduk Polsek LimaPuluh

Rabu, 22 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin

sabu2PekanbaruTribunterkini-Paket dua buah Sabu-Sabu seberat 350 gram, empat butir Pil ekstasi, dan Timbangan ada empat buah di ringkus oleh jajaran Polsek Lima Puluh. Meningkatnya pengedar barang haram untuk di perjual belikan di kota Pekanbaru, dan susahnya sekarang ini mencari sesuap nasi. Maka berani nekat untuk menjual barang haram  seperti Sabu-sabu seberat 350 gram, empat butir pil Ekstasi, dan timbangan empat buah sudah di amankan oleh Polsek Lima Puluh. Kapolres Pekanbaru AKBP  Kompol Robert Haryanto mengatakan kronologis kejadian pelaku mengendarai mobil Avanza dari kota Air Tiris menuju ke Kota Pekanbaru untuk menuju ke Bank. Selanjutnya pelaku habis keluar dari Bank tersebut, Satuan reserse  Polsek Lima Puluh membuntui mobil Avanza atas nama Zulkanait alias Edy asal dari Pekanbaru. Pekerjaan Penjualan ikan, umur 31tahun. Hasil mengedarkan sabu-sabu yang akan di jual belikan menghasilkan sekitar Rp.300 juta. Dan hanya di kasih upah, dari bandar  untuk pengedar sabu-sabu tersebut sekitar Rp 2 jta, sekarang Edy masuk ke jeruji sel untuk menerima hukumannya, sementara DPO atas nama Dedy oleh Kapolsek Lima Puluh. Selajutnya anggota dari team kepolisian Polsek Lima Puluh mengadakan Operasi Razia yang berada di Jl. Hangtuah Kota Pekanbaru. Tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku Pengedar barang haram tertangkap di jl. Hangtuah Kota Pekanbaru sekitar pukul tengah malam. Sabu-sabu 350 gram itu untuk di gunakan ke MP Club yang berada di jl. Sudirman Pekanbaru. Sebagai Barang Bukti (BB-) yang berhasil diamankan berupa ,empat butir pilekstasi,  dua bungkus kecil paket sabu,  empat buah timbangan, serta satu bungkus sabu-sabu seberat 350 gram. "Kapolres AKBP  Robert Haryanto mengatakan kami setiap malam bergiat sikap kondisi razia untuk mengamankan tentang kasus Narkoba ini. Mudah-mudahan adanya melaksanakan rutin operasi razia ini bisa basmi untuk para mafia pengedar dan pemakai narkoba di kota pekanbaru. Namun pengedar tersebut di jerat pasal 112 dengan hukum penjara selama 4 tahun dan pasal 114 dengan hukum penjara selama 6 tahun". Paparan  (Liputan Faisol tarigan)

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT055103596878598134/