BPJSTK Lam-Teng Serahkan Santunan JKM Kepada TKS Dishub Lam-Teng

Rabu, 12 Desember 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

GUNUNG SUGIH- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah (Lamteng) menggelar kegiatan serah terima santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Citra Febri Puspita, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah, Rabu (12-12-2018). Penyerahan santunan kematian tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Widodo di damping oleh Kompol Syukur Kersana selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah. Santunan yang diberikan kepada ahli waris yakni sejumlah Rp 24 juta. Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu kami dengan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu staf kami yaitu Citra yang meninggal dikarenakan sakit. Almarhumah tersebut merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah. Dan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami kepada seluruh tenaga kerja kami baik tenaga kerja kontrak, UPTD, dan sukarela, kata Syukur saat memberikan santunan kepada ahli waris. Dia mengatakan sebelumnya pihaknya telah mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-ASN agar mendapatkan perlindungan sosial. Karena kami tidak mau tenaga kerja kami bekerja dengan rasa was-was, takut apabila terjadi sesuatu yang diluar dugaan kita, ujar Syukur. Widodo juga mengapresiasi Kepala Dinas Perhubungan yang sangat memperhatikan jaminan sosial tenaga kerjanya. Saya sangat mengapresiasi atas keputusan beliau yang mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya baik tenaga kerja kontrak, UPTD, maupun sukarela. Saya berharap kedepan agar seluruh kepala dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-ASNnya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya suma satu, yaitu untuk mewujudkan tenaga kerja yang sejahtera, ujar Widodo. Widodo menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak bagi seluruh pekerja, dan merupakan kewajiban bagi seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya utnuk terdaftar di BPJS Ketengakerjaan. Saya harapkan dengan adanya kejadian ini dapat menjadi contoh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dengan sesegera mungkin untuk mendaftarkan seluruh tenagakerja non-ASNnya, tukasnya. (Ali).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT062969778575428602/