Polda Banten Ringkus 4 Orang Tersangka Pemilik Barang Haram Narkoba

Rabu, 09 Januari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin

Banten Tribunterkini- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan 4 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di 3 lokasi yang berbeda dengan rentetan waktu yang dekat, Selasa (8/1/2019) pukul 17.00 WIB. Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humasnya Akbp Edy Sumardi P SIK, Rabu pagi (9/1/201) terhadap awak media, dan membenarkan bahwasanya kemarin sore, tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda. Lokasi pertama, pukul 17.00 WIB tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG 20 dan RK 18 laki - laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan barang haram shabu - shabu di dalam jaket saudara EG. Selanjutnya pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG 31 Laki - laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu - shabu dan 1 alat hisap sabu (bong) di dalam dasbord mobil. Lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS 34  perempuan dengan barang bukti 7 paket klip bening berisikan shabu - shabu disimpan didalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan shabu - shabu disimpan dalam tas warna pink. "Alhamdulillah, dan sangat berterimakasih atas informasi dari masyarakat sehingga ke empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini seua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Akbp Edy Sumardi. (mkl).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT065489735240217693/