Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Penanganan Korban Kecelakaan Lalulintas Di RSUD Arifin Achmad Resmi Beroperasi

Selasa, 27 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini- PT Jasa Raharja terus berupaya dan berinovasi bersama stakeholders lalu lintas. Terutama dalam rangka penurunan tingkat fatalitas dan atau resiko kematian korban kecelakaan lalu lintas. Seperti yang dilaksanakan pada Selasa (27/3/2018), bersama Ditlantas Polda Riau, BPJS Kesehatan Divisi Regional II Dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau, meresmikan Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kegiatan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru. Dan acara itu dihadiri oleh Asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution, Polda Riau, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Widayana SE MM menjelaskan Jasa Raharja saat ini merupakan lembaga pembayar pertama untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. "Kami ingin program layanan terpadu satu atap ini bisa terjalin dengan baik. Kita tentunya ingin lebih dalam lagi tentang menjalankan program ini", kata Widayana. Dengan adanya hal ini, lanjut Widayana, penanganan kecelakaan bisa ditangani dengan cepat. Bukan hanya itu, dengan adanya keterpaduan diantara Empat instansi, kepastian jaminan dapat dirasakan masyarakat dan kehadiran Jasa Raharja dapat dirasakan Provinsi Riau. Ada beberapa tujuan dari dari pelayanan terpadu ini. Pertama, koordinasi dan integrasi pelayanan terhadap korban laka lantas yang dirujuk/dirawat pada RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. "Kemudian, memberikan kemudahan dan kecepatan penanganan korban laka lantas melalui kepastian pemberian jaminan atas biaya perawatan oleh Jasa Raharja sebagai primery payer (Penjamin Utama) sebesar maksimal Rp.20 juta", lanjut Widayana. Selanjutnya, tujuan yang ketiga adalah meniadakan penundaan tindakan medis bagi korban laka lantas yang biaya perawatannya melebihi batas maksimal jaminan Jasa Rahaja Rp.20 juta. Jika melebihi batas maksimal Rp.20 juta dan korban masih dirawat selanjutnya akan menjadi jaminan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai status kepesertaan korban. "Dan yang keempat upaya penjaminan biaya perawatan secara terintegrasi dan berkesinambungan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas/resiko kematian korban kecelakaan lalu lintas", pungkasnya. (Ruben/MCR).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT078275155792686535/