Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata,S.IK Menggagalkan Pengedar Narkoba Antar Lintas Pekanbaru - Bangkinang

Kamis, 30 Maret 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin

KamparTribunterkini- Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 27 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menggunakan sepeda motor dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang sedang membawa Narkotika jeni shabu-shabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim kemudian melihat target sedang berhenti di TKP dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar Narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dilipatkan lengan baju sebelah kanan tersangka.
 
Satuan reserse narkoba Polres Kampar kembali ringkus pengedar narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang, pada hari senin 27 Maret 2017 pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang wilayah Pasar Air Tiris tepatnya didepan kedai variasi milik Hasmir.
 
Tersangka kasus Narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RB alias RO (Laki-laki umur 35tahun) warga Jalan Veteran Desa Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi, Sumbar.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,17 gram, satu unit handphone merk Nokia warna kuning, satu buah dompet warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2249LO dan uang tunai sebesar Rp.225.000.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata,S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tapip Usman ssat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikna Tapip Usman bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Tersangka akan dijerat dengan  pasal 114(1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Sementara Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata,S.IK dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini sebagai wujud kepedulian jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar, dengan mengamankan sejumlah narkotika ini kita juga telah menyelamtkan puluhan bahkan ratusan orang dari dampak buruk penggunaan barang haram ini, jelas Kapolres Kampar menghakhiri pembicaraannya via Whatsapp bersama Larshen Yunus selaku Ketua GRANAT Riau.(Ruben/Liris Larshen/Liris Kapolres Kampar)

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT083503568708828936/