Ditanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Di Riau, Ini Jawaban Samsul Akmal Sebagai “Kadisnakertrans”

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tidak pernah meminta Tenang Kerja Asing (TKA) untuk datang ke Riau. Hal tersebut berkaitan dengan masih banyak tenaga kerja lokal berstatus menganggur, Rabu (21/2/2018). "Karena masalah TKA ini kan, semua orang sekarang itu pada salah presepsi. TKA itu orang yang bekerja di Indonesia, yang mempunyai sponsor. Sponsor pengguna perusahaan. Mereka itu tidak bisa datang ke Indonesia tanpa sponsor. Jadi perusahaan pengguna inilah yang membawa TKA ini kesini", ungkap Kadisnakertrans Riau Rasidin,SH melalui Kasi Penempatan Kerja dan Perluasan Kerja Samsul Akmal, ST.MT. Adapun tujuan dari pada TKA yang bekerja di Indonesia, dijelaskan Samsul Akmal, bahwa kedatangan mereka bukan di undang. Melainkan mengenai skil teknologi. " Itupun akibat dari tenaga skil ahli-ahli. Umpanya dia beli mesinnya dari jepang atau korea. Tentu ahlinya di bawa dari sana. Jadi, kita menerima tenaga kerja asing itu dalam rangka ahli teknologi. Bukan kita mengundang mereka. Kita tidak butuh orang asing. Karena tenaga kerja kita masih banyak menganggur. Kalau bisa orang itu tidak usah datang kesini (Riau, red). Itu juga misi Dinas tenaga kerja", jelasnya. Seperti halnya perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru, beliau menyebutkan PLTU salah satu TKA berasal dari cina. "Banyak pun TKA dari cina itu, jelas melalui prosedur dari pemerintah pusat (Kementrian Tenaga Kerja, red). Jelas kita tidak ada kewenangan menerima mereka. Adapun kewenangan dari kita, hanya memperpanjang kontrak. Misalnya, pekerjaan mereka belum selesai kita perpanjang. Nah, dalam kepengurusan izin masa kerja perpanjangan kontrak ini pun kita hanya bisa mengeluarkan sampai setahun. Kalau masih mengusulkan lagi paling lama lima tahun. Lebih dari itu mereka harus keluar sesuai PPTKA (Perencana Pengguna Tenaga Kerja Asing ) dari perusahaanya yang membuat ke Kementrian Tenaga Kerja. Untuk di PLTU itu sifatnya tidak sementara, sampai 6 bulan, dan tidak boleh lebih",  terangnya. Dikatakannya, untuk ditahun 2017, TKA mencapai 900-an (Sembilan ratusan) berdasarkan data laporan kabupaten kota. "Nah sekarang kesulitan kita itu, kabupaten kota itu tidak ada kewajiban melapor ke kita. Laporan mereka itu kita dapat melalui kementrian. Kita saja ditahun 2017 memperpanjang izin 240 orang TKA, itu di kabupaten siak dan pelalawan.yang paling banyak itu di siak di perusahaan indah kiat", paparnya. Masih dikatakannya, perusahaan yang memakai tenaga kerja asing wajib membayar retribusi sebesar 100 US Dollar perorang untuk sebulan. "Kita tidak menerima mereka yang memakai TKA untuk rupiah. Dan tergantung dolarnya, karena krusnya itu setiap harinya berubah. Dan itu langsung melalui rekening Pemda memakai Bank Riau. Sebagai retribusi untuk PAD daerah", jelasnya. Sebagai pengganti Kadisnakertrans menjawab pertanyaan wartawan, beliau  menghimbau kepada pendamping, untuk melatih dan berbagi pengetahuan dengan tenaga lokal. "Saya menghimbau, tolong dibantu tenaga kerja lokal kita. Betul-betul di alih teknolgikan tentang pengetahuan yang belum di punyai di Indonesia ini. Kenapa demikian, ketika mereka habis kontrak, mereka-mereka ini (tenaga lokal, red) yang melanjutkan pekerjaan", pungkasnya. (Red 1)

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT149858713468508584/