Dibuat Mabuk, Siswi SMP Digilir Tiga Pria di Atas Tanggul

Rabu, 01 Juni 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin

IlustrasiINDRAMAYU - Seorang siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (14) warga Desa Bangodua, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu yang diduga dicabuli dua remaja di tanggul sungai Cimanuk Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, melaporkan insiden tersebut kepada pihak Kepolisian Indramayu.Atas laporan tersebut, petugas dari Polres Indramayu berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelakunya. Keduanya diketahui berinisial Sul (20) dan As (21), warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima jajarannya yang kemudian berhasil mengamankan para tersangka di rumahnya masing-masing. Dalam laporan tersebut dikatakan, jika korban dipaksa oleh para pelaku minum-minuman keras (miras) dan mengkonsumsi obat jenis eximer atau pil penenang. Lanjutnya, karena paksaan tersebut membuat korban takut hingga menuruti semua ajakananya termasuk meminum obat tersebut sebanyak lima butir. Selang beberapa lama, obat itu membuat korban merasa pusing. Mengetahui korbannya mabuk, salah satu pelaku memegangi kedua tangan korban dari belakang. Kelakuan pelaku tak berhenti sampai di situ, pelaku lantas membekap mulut korban. Kondisi ini membuat korban tak berdaya meski sempat berontak untuk melepaskan diri. Kesempatan ini digunakan para pelaku untuk menggilir tubuh korban di atas tanggul itu hingga korban tidak sadarkan diri. "Sebenarnya pelakunya ada tiga, dua orang yang berhasil kita amanakan, dan satu tersangka lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " kata Eko, Rabu (1/6/2016). Masih dikatakannya, dari lokasi penangkapan, jajarannya menyita sejumlah barang berupa botol kosong miras, satu botol kosong suplemen, satu potong kaos, celana pendek dan dalaman milik korban. "Karena perbuatannya, kedua remaja ini terancam masuk penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tegas Eko. (kha) Sumber:okezone.com

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT174189786919541887/