Senin, 23 Oktober 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Tepat di depan Kantor Gubernur Riau, jalan Sudirman para aksi demo dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Riau melakukan Demo Aksi, ada sekitar 10.000 para pekerja, untuk meminta agar Kementerian LHK meninjau ulang tentang PerMenLHK No.P.17. (23/10).Ketika Sekjen DPP K-SPSI Rudi Pyayetno diwawancara awak media menuturkan bahwa pejabat negara termasuk didalamnya Menteri, dari Menteri itu sebagai membantu Presiden RI, didalam sumpah sebagai Menteri ada dua syarat yang dia lakukan adalah Pancasila dan UUD 1945. Di Pancasila itu dia melarang juga Kemanusian yang adil dan beradab tidak manusiawi menurut kami ini yang pertama yang dilanggar.
Jadi Pancasila pun dia tidak diindahkan, kemanusiaan yang adil dan beradab, ini tidak beradab mengPHK kan orang akibat ulahnya mengPHK kan semua orang ini termasuk dalam Pancasila.
Yang kedua berkaitan dengan UUD 1945, disebutkan Pasal 28 “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan”, Kehidupan itu salah satunya bekerja kalau mereka tidak bekerja maka mereka tidak dapatkan kehidupan itu. Kehidupan itu tidak saja untuk diri sendiri bahkan untuk anaknya sekolah dan sebagainya.
Maka Menteri LHK ini menurut saja kurang tepat mengambil sikap untuk mencabut surat RAPP salah satunya ini, menurut saya harus ditinjau ulang. Kenapa?, berakibat nantinya penggangguran besar-besaran ini dan akan diikuti yang lain-lain maka terancamlah lebih kurang ratusan juta pekerja di kehutanan terancam PHK, itulah kami melawan keras DPP K-SPSI merupakan wadah serikat pekerja terbesar di Indonesia ini, melawan keras sikap yang dilakukan oleh Menteri LHK ini, Ujar Sekjen DPP K-SPSI Rudi.
Selanjutnya Gubernur Riau H.Ir.Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan kepada awak media sesudah menjumpai para demo mengatakan jadi apa tuntunan teman-teman pekerja ini, nanti kita akan teruskan dan memang sebetulnya, Apa yang kita pikirkan beberapa hari yang lalu terhadap aksi pada hari ini?, kita sudah antisipasi sebetulnya, dengan berbagai pembicaraan-pembicaraan, dan termasuk pada tanggal 20 kemarin, kita Pemerintah Provinsi Riau berkoordinasi dengan Kapolda Riau dan kita menyampaikan surat kepada Kementerian LHK, untuk menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman ini kepada Pemerintah baik secara lisan dan juga, “Apa yang sudah lakukan oleh perusahaan melalui surat perusahaan”, ujar Gubri.
Dan kita mengambil kesimpulan didalam surat kita pada tanggal 20 itu, untuk Ibu Kementerian LHK memperhatikan tuntutan tersebut dan juga pembelakuan terhadap Peraturan MenLHK No.P.17 tersebut dilakukan secara bertahap sehingga, “Apa yang dikhawatirkan oleh pekerja terhadapnya hilang pekerjaan”, ini bisa kita antisipasi dengan yang tentu waktu yang lebih banyak lagi.
Jadi ada persiapan-persiapan dari Dunia Usaha, Persiapan dari Pemerintah Daerah, dan persiapan dari Kementerian, ini isi surat yang kita sampaikan. Dan tadi dalam usulan Pekerja, itu juga ada perkembangan yang disampaikan terhadap keputusan MA atas Yudisial Riview yang disampaikan oleh SPSI.
Karena kita belum menerima salin tersebut, ya itu merupakan juga bahan dari kita untuk meneruskan Aspirasi yang disampaikan oleh pekerja tadi. Intinya kita di Riau ini untuk mengejar dan untuk megurangi penggangguran di Provinsi Riau ini, tentu kita berharap bahwa ini jangan merugikan pekerja yang ada di Provinsi Riau ini, ujar Gubri. (Ruben).
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/