Jumat, 31 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Bertempat di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan, di gelar pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Shabu dengan berat 23,3 gram dengan tersangka Ade dan 5,84 gram tersangka Sabri (31/10). Pada saat pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Shabu di hadirkan 2 orang tersangka atas nama Sabri Handi alias Andi bin Siman Marah Sutan, serta Ade Syahputra alias Ade bin Bustamir. Pemusnahan Narkoba jenis Shabu-shabu di saksi kan dari Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH, SiK, dari Kejati Riau di wakili Gusnelli SH, MH, Kejari Pekanbaru Sarbini, SH. Dirnarkoba Polda Riau dalam keterangnnya Pers mengatakan tersangka As ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2014 di Desa Pulau Rambai Kabupaten Kampar dengan BB Shabu 3,33 gram. Tersangka ke dua Sabri Hamdi di tangkap tanggal 18 Oktober 2014 di tangkap di warung pecele lele di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tersangka Shabu-shabu di kenakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Red)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/