Cabuli Anak Di Bawah Umur, Kakek di Lampung Tengah Ditangkap

Senin, 28 Januari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin

Lampung Tengah Tribunterkini- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lam-Teng) mengamankan Giman (62) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15). Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro mendampingi Kapolres Lam-Teg AKBP I Made Rasma mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/ 30-B /I/2019/RES LT/SEK Gunsu, Tanggal 26 Januari 2019.Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan terhadap Bunga dilakukan di kediaman tersangka. "Jadi bunga ini tinggal satu rumah dengan tersangka. TKP-nya (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka", jelas Yuswantoro. Senin, (28 Januari 2019). Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Desember 2018 lalu, sekira pukul 08,00 WIB, saat tersangka ditinggal istrinya memijat. Profesi istri tersangka tukang urut. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. "Korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka", jelas Kapolsek. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek setempat. "Pelaku kita ancam dengan Pasal 76 E, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara", terang Kapolsek. (Aliudin).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT207274164568569087/