Polsek Batanghari Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Senin, 19 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Lampung Tengah- Sabtu(17/11/2018) Polsek Batanghari Mengamankan Seorang Laki-laki yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur. Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro,S.ik, melalui Kapolsek Batanghari IPTU Bambang membenarkan telah mengamankan RS(42) , Warga Desa Selorejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur Yang diduga melakukan Tindak Pidana pencabulan/Kekerasan Seksual terhadap anak sebagai mana di maksud dalam pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016. Pelaku yang bertempat tinggal bertetangga dengan korban EHS (13),warga Batanghari Kabupaten Lampung Timur, mengiming imingi  bahwa pelaku bisa  memasangkan susuk  dengan biaya di tanggung oleh pelaku, Korban yang masih anak anak tersebut langsung di Cabuli , perbuatan tersebut sudah Di lakukan berulang kali, dan menurut pengakuan pelaku  terakhir kali  melakukan pencabulan/kekerasan seksual terhadap korban tersebut  yaitu pada hari rabu(14/11/2018) sekira Pukul 11.00 wib di rumah Pelaku. (Biro Lampung Tengah Aliudin).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT209517719428599895/