Rabu, 28 Januari 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sutarto, JPU Listya Wahyudi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa, (27/1/14).
Menerangkan bahwa terdakwa Dona dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah memenuhi semua unsur yang disebutkan.Dalam pasal Selanjutnya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, diantaranya pada saat memberikan keterangan kepada majelis hakim, terdakwa selalu berbebelit dan terus menyangkal melakukan pembunuhan tersebut., maka kepada terdakwa Dona dituntut hukuman 18 Tahun penjara, Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa Dona belum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut Kuasa hukum terdakwa, Nurhadi,tuntutan tersebut sudah sesuai dengan isi pasal 340 KUHP.
sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa Dona yang memiliki bayi setelah dia melahirkan bulan lalu, ujar Nurhadi.
Usai sidang digelar keluarga korban kembali mengejar terdakwa dan terus meneriaki terdakwa dengan ucapan kasar dan pedas, sementara kakek korban lucky berteriak meminta hakim menuntut terdakwa dengan hukuman mati,
"dia pembunuh dan pembunuhan ini sudah direncanakan, saya meminta hakim untu vonis mati atau seumur hidup", teriak lucky
Usai Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Yulia langsung diamankan petugas kepolisian dan kejaksaan dari kejaran keluarga korban. lalu terdakwa langsung dijebloskan ke sel PN Pekanbaru.
Sementara itu, keluarga korban bayi Jeanette Grayca Candrio keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, keluarga korban meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. (Liputan ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/