SMAN 1 Setu Kabupaten Bekasi Diduga Ada Pungutan Liar Untuk Biaya SPP

Minggu, 12 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Bekasi-Penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa SMA Negeri tanpa disertai payung hukum berupa peraturan Gubernur  di duga tergolong pungutan liar. Hal itu ditegaskan Ketua DPC LSM Kampak RI Kab Bekasi. L .SIANIPAR kepada wartawan Tribunterkini menegaskan, "SPP SMA Negeri itu tergolong pungutan publik, sehingga harus disertai peraturan Gubernur agar jelas peruntukannya. Seharusnya pihak SMA Neg.1 Setu Kab Bekasi  tidak menarik SPP dari para pelajar. Karena belum ada pergubnya. Penarikan SPP juga tidak dapat dilakukan meskipun disepakati komite sekolah. Tanpa Pergub justru kami mempertanyakan penarikan SPP SMA Negeri itu untuk kepentingan apa, Kebutuhan sekolah apa kan bisa dibantu pemerintah," katanya. Ia mengharaapkan pihak sekolah tidak membebani pelajar dengan berbagai pungutan. Pelajar harus mendapatkan pendidikan yang layak dari pihak sekolah. "Kalau butuh anggaran dari pemerintah, sampaikan saja. Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD," ujarnya lagi. Hanya empat (4) dari tujuh (7) SMA Negeri yang menarik SPP, Informasi itu disampaikan salah satu orang tua pelajar kepadanya. Penarikan SPP mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 300,000 ribu per bulan. "Seharusnya itu tidak terjadi, " jelas L Sianipar. “Sebelum peralihan ke Propinsi, semua SMA Negeri di Kabupaten Bekasi tidak satupun memungut iuran SPP dari siswa, atau iuran SPP gratis. Kok sekarang, setelah peralihan ke propinsi ada iuran SPP. Terkait keluhan sejumlah elemen masyarakat, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Setu Kab Bekasi Dedi Nurhadiat, ketika disambangi ke kantornya tidak erada di tempat. Humas SMA Negeri 1  Setu Santa mengatakan, kepala sekolah sedang keluar kantor. Ketika dikonfirmasi tentang penarikan SPP dan dana yang terima melalui Pemerintah pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten Bekasi, Santa menjelaskan, jumlah dana yang diterima setiap tahun dari, Pemerintah Pusat, sebesar Rp 1.400.000/siswa, Provinsi sebesar Rp 700.000 dan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.700.000,. Jumlah siswa  SMA Negeri 1 Setu  1.027 orang, katanya. Sementara itu salah satu siswa kelas X SMA Negeri 1  Setu ketika ditanya tentang SPP yang dibayarkan setiap bulan mengatakan. “kami tiap bulan harus membayar SPP sebesar/bulan Rp 200.000, katanya. (Dapot tambunan SH)      

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT225742884236104837/