Senin, 07 Desember 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Pembangunan ruang praktek siswa (RPS) di SMK Negeri 4 yang terletak di Kecamatan Tampan Pekanbaru Ini diduga telah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan spek dan bestek.Menurut ketua LSM Jihat Efialdi yang telah beberapa kali turun kelapangan memantau pengerjaan pembangunan RPS tersebut mengatakan bahwa pembangunan RPS tersebut kurang transparan. Hal ini karena tidak adanya plang proyek sehingga masyaarakat tidak mengetahui anggaran dari mana dan sudah berapa kali proyek dan siapa rekanan pelaksananya.‘’Pembesian untuk kolom tiang dan plat lantai 2 tidak benar karena besi yang dipakai adalah besi banci” ucap Efialdi.
Selanjutnya, pada bagian tiang di lantai 2 ditemukan besi yang dipasang tertera besi ukuran 12 SNI namun jika di ukur dengan alat pengukur besi, diameter besi ternyata 10. Begitu juga dengan plat lantai dua yang tertera besi 10 ternyata diameternya hanya 8. Sedangkan menurut aturan yang ada untuk konstruksi bangunan batas toleransinya diperbolehkan maksimal 0,5, tegasnya.
Ketika wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Dra Sudarti, MM kepala sekolah SMK N 4 via telepon, ia mengatakan sedang Rakor di Jakarta. Rabu (2/12/2015).
Ditempat terpisah Naswar, wakil kepala sekolah bagian sarana dan prasarana mengatakan bahwa dana pembangunan RPS tersebut berasal langsung dari pusat, semacam dana swakelola.“Dalam pembangunan RPS ini, kami tidak bisa mengelola sepenuhnya karena kami juga mengajar dan itu kan beresiko.
Kami minta bantu kepada masyarakat yang beranama Beni yang sudah biasa bekerja di dinas pendidikan sebagai konsultan’’. ucap Naswar. Kamis (3/12/ 2015) .
Sementara itu, Beni ketika di konfirmasi via telepon selular mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas sifatnya membantu. Ketika di tanyakan tentang penggunaan besi, ia mengatakan besi-besi yang di pakai adalah besi SS dan tertulis SNI. (AF Silet)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/