Kamis, 08 Agustus 2019 - 06:45 WIB , Editor: admin
Kalteng | Palangka Raya Tribunterkini- Tindakan tegas dilakukan oleh Polsek Rakumpit pada pelaku pembakar lahan Jalan Takaras Dermaga (Perumahan Penyuluhan Pertanian) RT 03 RW 01 Kelurahan Petuk Berunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Rabu (7/8/2019) pukul 17.00 WIB. SP (51) laki - laki kelahiran Pacitan diamankan petugas yang sedang melakukan patroli untuk mencegah Karhutla di sekitar lokasi yang merupakan lahan kosong dan vegetasi semak belukar yang dalam kondisi kering. “Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu buah korek api (mancis) yang di gunakan untuk membakar dan parang yang di gunakan untuk mengumpulkan ranting serta daun kering yang akan di bakar,” kata Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto, S.H. Kapolsek Rakumpit juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh SP (51) saat melakukan pembakaran adalah dengan cara mengumpulkan ranting dan daun kering mengunakan parang kemudian membakar dengan korek api. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita lakukan tindakan tegas pada pelakunya dan saat ini perkara tersebut telah kita tingkatkan ke proses penyidikan. Terhadap tersangka di gunakan pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 25 Perda Propinsi Kalteng No. 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Tanpa Ijin dengan ancaman hukuman maksimal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolsek. Kapolsek Rakumpit juga menjelaskan bahwa tersangka SP (51) melakukan pembakaran lahan yang rencananya akan dimanfaatkan untuk kebun sayuran dengan luasan yang di bakar kurang lebih 2500 meter persegi. (M.Rahmadi Itsar).
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/