Kamis, 27 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru-Tribunterkini-Notaris Neni Sarnita akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai terdakwa karena telah merugikan pihak PT Bonita Indah. Dengan melakukan perubahan isi perjanjian kerjasama dengan Mangapul dan Bonar Saragih tentang pengadaan angkutan atau transportasi ke PT.Chevron. Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis(27/11/2014) kembali menghadirkan terdakwa Notaris Neni Sarnita,SH yang beralamat Jl.Nangka No.238 D Pekanbaru. Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi Purba. yang mana saksi Purba dalam keterangannya melihat dan mengambil akta tersebut dan menemukan kejanggalan pada Akta Notaris atau ada penghapusan. Dalam keterangan saksi di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sutarto,SH,M.Hum. Saksi Purba menerangkan saat pengambilan Akta terjadi kejanggalan. Hal tersebut dibunyikan saksi kepada Hakim " Saat saya mengambil data tersebut, Pak Hakim. Saya melihat ada kejanggalan dan saya katakan , kok tidak ada salinannya. Kemana salinan klien saya kok tidak tertera di Akta notaris ini. Kenapa ada penghapusan disini, jelas Purba. Diketahui sesuai hasil putusan NPW no.02/PTS/MJ/PWN.Prop Riau/11/2011. Yang menyatakan bahwa Neni Sarnita bersalah dan telah merugikan pihak PT.Bonita Saragih. Pada saat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Mangapul dan Bonar Saragih tentang pengadaan angkutan atau transportasi ke PT. Chevron maka dipakailah Notaris Neni Sarnita sebagai Pengikat Perjanjian. Setelah proses kerjasama tersebut berjalan, Akta Notaris yang tertuang dalam 149 tidak pernah diserahkan kepada PT.Bonita Indah atau yang diwakili kepada Direktur Daniel Fredi Sinambela. Setahun kemudian ada penyerahan Akta tersebut dan ternyata ada perubahan kesepakatan maka atas perubahan tersebut PT.Bonita Indah dirugikan sekitar Rp 5 Miliyar. Akibat kerugian tersebut PT.Bonita Indah membuat laporan ke Polda Riau hingga sampai saat ini masih dalam proses sidang atas nama Neni Sarnita sebagai Notaris tahap pemeriksaan. Neni sebagai Notaris tahap pemeriksaan saksi dengan No perkara 906/pit.D/2014/PNPBR. (Liputan Ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/