Nurfaisal: Miliki NUKS Tidak Menjamin Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

Kamis, 27 Oktober 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini-Nomor unik kepala sekolah (NUKS) itu dari pemerintah pusat, dan bedasarkan Permendiknas nomor 28 tahun 2010.  Pekanbaru sudah sangat terlambat, daerah lain sudah dari dulu mengadakan. Daerah lain yang sudah mengadakaan itu mendapat penghargaan dari Menteri, seperti Pelalawan, Inhu, Inhil, Kuansing.  Demikian  penuturan Nurfaisal Sekretaris Disdik Pekanbaru sekaligus ketua panitia NUKS kepada Tribunterkini.Dijelaskannya, nantinya nomor NUKS itulah yang akan di himpun ke nomor Dapodik,  bukan penataran NUKS tapi penataran calon kepala sekolah. NUKS itu nomor, sedangkan selama ini Cakep (calon kepala sekolah) tidak ada nomor. Lanjut Nurfaisal, yang berhak mengeluarkan NUKS itu LPPKS Solo, yang di berikan kewenangan oleh kementerian pendidikan. Sama dengan Kemendagri memberi kewenangan ke LAN untuk mengikuti diklat PIM, “Diklat PIM itu kan wajib, sama seperti itu”, ujarnya Ditanya berapa biaya untuk mengikuti penataran calon kepala sekolah, Nurfaisal mengatakan,karena tidak ada anggaran dalam APBD, jadi menggunakan anggaran pribadi. Anggaran pribadi itu di pakai adalah dana sertifikasi. Dana sertifikasi itu gunanya untuk pengembangan diri kepala sekolah. “Anggarannya Rp 10 juta, Rp 1,5 juta untuk biaya tes selama 3 hari, lalu sisanya untuk diklat”, ucapnya. Jadi kalau tidak ada nomor itu. Sekolah itu tidak ada kepala sekolahnya, karena nomor itu yang akan di himpun ke Dapodik (Daftar pokok pendidikan) di Jakarta. “kalau Cakep selama ini tidak ada nomor, jadi yang sekarang ini pelatihan Cakep kepala sekolah bukan pelatihan NUKS. “Setelah dia lulus pelatihan Cakep baru lah dapat nomor”, terang Nurfaisal. Ketika di tanya adakah jaminan bagi kepala sekolah yang sudah memiliki NUKS tetap menjadi kepala sekolah. Nurfaisal mengatakan, saya juga tidak dapat menjamin apakah mereka dapat di angkat menjadi kepala sekolah. “Justru kalau kita jamin kita salah”. Namun syaratnya harus ada itu, kalau dia tidak ada nomor berarti tidak ada kepala sekolah di situ. Kalau tidak ada nomor  tidak ada hak-hak kepala sekolah termasuk hak sertifikasi, meneken ijazah, pencairan dana BOS dan segala macam. “Batas akhir tahun 2017, kita ini sudah di penghujung, lebih 50 persen yang belum mengikuti, jelasnya” Ditempat terpisah Irfan Maidelis Kasubag Kepegawaian Disdik Pekanbaru sekaligus sekretaris panitia NUKS menjelaskan, wacana dari pusat seluruh kepala sekolah, sesuai dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Bahwa setiap kepala sekolah harus mempunyai sertifikat calon kepala sekolah. Dibuktikan dengan NUKS, dan itu akan berhubungan dengan data Dapodik. Ketika ditanya adakah jaminan tetap menjadi kepala sekolah setelah memiliki NUKS, Irfan Maidelis menjelaskan saya tidak dapat memberikan jaminan mereka tetap menjadi kepala sekolah atau diangkat menjadi kepala sekolah. “Yang jelas mereka sudah memiliki syarat atau kriteria untuk menjadi kepala sekolah”, jelas Irfan. Ketika di tanya apakah di wajibkan kepala sekolah mengikutinya, Irfan Maidelis mengatakan tidak diwajibkan. Untuk mewajibkan tidak ada, kita hanya menghimbau, wacananya dari pusat tahun 2018 mau di terapkan. (Red 01)  

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT265454981423684211/