Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Atap Penanganan Korban Laka Lantas di Rumah Sakit Syafira

Rabu, 28 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini- Bertepat hari Rabu 28 Maret 2018 di Aula lantai 3 Rumah Sakit Syafira di taja Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Atap Penangan Korban Laka Lantas bersama Jasa Raharja. Nampak hadir Kapolda Riau Irjend Pol Drs Nandang MH, Dir Lantas Polda Riau Kombes Pol M. Rudy Syarifuddin, Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Widayana SE MM, Kasat Lantas Jajaran dan Unit Laka Lantas, Ombudsman RI, Kepala Dinas Keshatan Pekanbaru, Pimpinan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerjaan, Direktur RS. Syafira dr. Rina Elfiani dan dr. Khairul, Pimpinan Taspen dan Asabri, Pimpinan BUMN, Pimpinan Perusahaan dan Asuransi, Dokter Spesialis RS. Syafira, Serta beberapa pegawai RS. Syafira dan para korban Laka Lantas juga hadir. Dalam kesempatan ini Direktur Rumah Sakit Syafira dr. Rina Elfiani menyampaikan dengan hadirnya adanaya pos pelayanan di rumah sakit ini baik dari pihak kepolisian dan pihak Jasa Raharja, sehingga para korban bisa langsung melaporkan kejadian dan dikomunikasikan dengan sektor-sektor setempat dan pihak Jasa Raharja bisa langsung berkoordinasi dalam hal penerbitan jaminan. Mudah-mudahkan kedepannya akan kami selalu kembangkan dan menjadi prodak unggulan di Rumah Sakit Syafira, dalam tahun 2018 ini gedung baru kami sudah mulai rampung, Insyaallah akan launching. Mudah-mudahan dengan hadirnya gedung baru ini dan  bertambahnya jumlah tempat tidur dan bisa membantu bagi penanganan korban laka lantas. Harapan kami kedepan, RS. Syafira akan kami buat satu unit ruangan khusus penanganan korban laka lantas yang ditanggung oleh Jasa Raharja, sehingga pelayanan kita akan lebih bagus lagi dan lebih maksimal. Kata sambutan Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Widayana SE MM, dalam rangka peresmian pelayanan terpadu satu atap penanganan korban laka lantas Di RS. Syafira, Jasa Raharja saat ini merupakan lembaga pembayar pertama untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. "Kami ingin program layanan terpadu satu atap ini bisa terjalin dengan baik. Kita tentunya ingin lebih dalam lagi tentang menjalankan program ini", kata Widayana. Dengan adanya hal ini, lanjut Widayana, penanganan kecelakaan bisa ditangani dengan cepat. Bukan hanya itu, dengan adanya keterpaduan diantara Empat instansi, kepastian jaminan dapat dirasakan masyarakat dan kehadiran Jasa Raharja dapat dirasakan Provinsi Riau. Ada beberapa tujuan dari pelayanan terpadu ini. Pertama, koordinasi dan integrasi pelayanan terhadap korban laka lantas yang dirujuk/dirawat. "Kemudian, memberikan kemudahan dan kecepatan penanganan korban laka lantas melalui kepastian pemberian jaminan atas biaya perawatan oleh Jasa Raharja sebagai primery payer (penjamin utama) sebesar maksimal Rp.20 Juta", ucapnya. Selanjutnya, tujuan yang ketiga adalah meniadakan penundaan tindakan medis bagi korban laka lantas yang biaya perawatannya melebihi batas maksimal jaminan Jasa Rahaja Rp.20 Juta. Jika melebihi batas maksimal Rp. 20 Juta dan korban masih dirawat selanjutnya akan menjadi jaminan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai status kepesertaan korban. "Dan yang keempat upaya penjaminan biaya perawatan secara terintegrasi dan berkesinambungan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas/resiko kematian korban kecelakaan lalu lintas", ujarnya. Mekanisme dan Narasi sebagai berikut: Pelayanan terpadu satu atap merupakan wujud sinergitas Dit Lantas Polda Riau , PT Jasa Raharja dan Rumah sakit Syafira dalam penanganan, pendataan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dimulai dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana kepolisian menerima informasi dan langsung menangani kecelakaan lalu lintas, kemudian korban yang mengalami laka lantas dibawa ke RS. Syafira dgn menggunakan ambulance khusus korban laka lantas. Sesampai di IGD RS. Syafira korban langsung mendapat perawatan oleh petugas medis RS. Syafira . Pihak korban dapat langsung ke ruang pelayanan terpadu satu atap untuk meminta bantuan penanganan santunan korban laka dengan meminta informasi kejadian laka dari pihak kepolisian dimana pihak kepolisian akan mengecek kejajaran terkait laka tersebut dan menerbitkan laporan polisi laka lantas. Kemudian pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja terkait dengan santunan Jasa Raharja. Pihak Jasa Raharja pun berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk memberikan kepastian dan jaminan Jasa Raharja. Kemudian pihak RS. Syafira langsung melakukan penanganan korban laka lantas dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas. (Ruben).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT269325017100995506/