Dinas PMD Riau Taja Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2018 di Kabupaten Kampar

Kamis, 22 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Kampar Tribunterkini- Dinas PMD Provinsi Riau taja Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2018 “Kita Wujudkan Konsolidasi dan Penguatan Kapasitas SDM Lembaga Kemasyarakatan Desa yang Profesional”. Hotel Bangkinang Baru, Bangkinang-Kampar (21-23 Maret). Dalam acara ini nampak hadir Kepala Dinas PMD Riau, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Narasumber, Kabid PMD Riau, Kasi PMD Riau, Para peserta dan para undangan. Kata sambutan Kepala Dinas PMD Riau Drs.H.Syarifuddin AR, M.Si menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dimaksudkan untuk mennyamakan persepsi antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakatan di desa dalam pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kinerja lembaga perberdayaan masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan guna mendukung percepatan pembangunan di daerah serta mendorong partisipasi masyarakat, hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyrakat. Dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan ini merupakan salah satu program penting pemerintah untuk menindaklanjutin amanah Permendagri No.5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dimana lembaga pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas prakasa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Ada empat tugas utama dalam pelaksanaan acara peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Tahun 2018 ini lebih meningkatkan peran aktif lembaga pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan yaitu:

  1. Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
  2. Melaksanakan, Mengendalikan, Memanfaatkan, Memelihara, dan Mengembangkan Pembangunan secara Partisipatif.
  3. Menggerakkan dan Mengembangkan Partisipasi, Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat.
  4. Menumbuhkan kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Terkait dengan lembaga kemasyarakatan, hal yang perlu ditekankan Pertama, Kabupaten/Kota harus menyusun Perda tentang lembaga kemasyarakatan, Kedua, belum terdatanya jenis lembaga kemasyarakatan yang ada dan yang aktif di desa dan kelurahan. Ketiga, pengurus lembaga kemasyarakatan harus mampu melaksakan tugas dan fungsinya dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya lembaga pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi:
  1. Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh NKRI.
  3. Pengangakatan kualitas dan percepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat .
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan kembangkan dan menggerakkan prakasa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
Menggali, Pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya alam serta kelestarian lingkungan Hidup, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Riau Drs.H.Syarifuddin AR, M.Si. (Ruben).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT272158129641403425/