Bayaran Kurang, Sertifikat Masyarakat Pekon Ketapang Limau di Sita Kadus

Kamis, 13 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Tanggamus-Berawal dari pembagian Sertifikat PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, kepada warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus Sangat menyisakan kisah miris di sebagian warga, sampai ada yang melapor ke BPN dan Curhat ke Media Online. SY dalam curhatanya kepada media sabtu 9 september 2018 mengatakan : saya sangat kecewa dengan sikap dan kebijakan Pokmas, bagai mana saya tidak kecewa, Hari kamis 30 September 2018 di kantor Pekon Ketapang Kecamatan Limau, Pihak BPN Tanggamus membagikan sertipikat PTSL langsung kepada masyarakat. Saya langsung yang menerima dari BPN tapi, setelah saya keluar dari balai Pekon, Sertipikat saya langsung di ambil olek Kadus, dengan alasan mau di kumpulkan ke Pokmas  karena bayaran saya baru Rp 400 dan masih kurang Rp 300. ucapnya Masih menurut SY, saya memohon kepada Kadus untuk saya melihat isi buku sertifikat itu, tapi tidak di kasih, Saya minta surat sitaan karna sertifikat di pegang mereka, kata gak usah gak bakal hilang. Kemudian saya katakan kalau nanti saya lapor ke BPN, dengan nada menantang ia mengatakan "Silahkan kalau mau lapor ke BPN. itu yang membuat saya tadinya jadi patah hati",  lirihnya. Selama 3 hari saya berusaha mencari uang 300 alhamdulillah sekarang sudah saya tebus, dan sertipikat sekarang dah sama saya..katanya Lain cerita SY lain lagi cerita NJ saat Curhat kepada LMC di rumahnya 12 september 2018 Mengatakan : saya ikut program PTSL di pekon saya ini, tapi tanah saya dulu dapat beli dari seseorang, belum punya surat, Oleh RT saya di sarankan untuk membuat surat, saya ikut kata RT, lalu saya di buat Pekon surat dengan biaya Rp 500.00 dan di tambah biaya sertipikat PTSL Rp 500.000. jadi saya mengeluarkan uang Rp 1.000.000 sudah saya bayar lunas dengan cara mencicil.. katanya. Cerita ini berbeda dengan cerita saudara AN ia membuat sertipikat 2 pekarangan rumah dan kebun senilai Rp.1300000 baru saya bayar Rp.550000, jadi sertipikat saya sekarang lagi di tahan Kadus.. ucapnya Sementara Ketua Pokmas pekon ketapang, Zairi, kepada lintas media  12 september 2018. mengatakan. Semua prosudur yang pokmas pakai sudah hasil musyawarah dengan masyarakat, hasil musyawarah di tetapkan, untuk Kebon Rp 700000. dan bangunan/ pekarangan rumah Rp 500000 tidak ada biaya tambahan. Dengan sistem pembayaran di cicil, Setelah surat keluar baru di lunasi, ini masyarakat sendiri yang berjanji, geramnya LMC hendak minta klaripikasi ke Kepala Pekon Ketapang Sirli, di kantor Pekon, 12 september, tapi Kepala Pekon tidak ada di kantor. Saat di telpon ia mengatakan lagi berada di Gisting, katanya.(zairi/wan)

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT292224819265614626/