Miliki 74 Gram Sabu dan 228 Butir Pil Extacy Warga Pekon Karang Agung Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanggamus

Rabu, 12 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

TANGGAMUS - warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Mat Bustan alias Dul berhasil ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Tanggamus. Selain mengamankan sang pengedar Tim Sat Narkoba Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan barang  berupa bukti 74 gram dan 228 pil extacy. Polres Tanggamus klaim telah menyelamatkan setidaknya 600 generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Hal itu dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si  didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH dan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH saat merilis pengungkapan Narkoba, Rabu (13/9) sore.aat menggelar konfrensi pers penangkapan jaringan Narkoba yang cukup besar selama tahun 2018. "Estimasi 1 gram dapat membuat teler 5 sampai 6 orang ditambah 228 pil extacy, setidaknya 600 generasi bangsa terselamatkan," kata Kapolres AKBP I Made Rasma, didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH dan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH dikoridor utama Polres Tanggamus, Rabu (12/9/18) sore. Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, selain Narkoba tersebut dari pelaku yang mengaku bekerja sebagai petani itu juga diamankan 2 timbangan digital, 29 pipa kaca/pirex, 3 kotak minyak tari spesial, 3 handphone dan 5 bungkus klip berisi plastik klip berbagai ukuran. "Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Senin, 10 September 2018 pukul 14.00 Wib di Pekon Karang Agung Semaka," jelas AKBP I Made Rasma. Lanjutnya, pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan jaringan pengedara Narkoba di Kecamatan Semaka, kemudian dilakukan penyelidikan, walaupun terbilang lihai namun pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut. "Pelaku terbilang sangat lihai, bahkan pada saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke arah sawah namun atas kesigapan petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (1) UU Nomr 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap penyedia barang haram tersebut masih dilakukan pengejaran," tandas AKBP I Made Rasma. Sementara berdasarkan pengakuan pelaku saat diwawancari Media Gerbanglampura.co.dirinya mendapatan harang haram tersebut dari seseorang, ya pak saya beli barang itu dari seseorang dengan harga 300.000.000' ( Tiga Ratus Juta Rupiah) Namun sudah hampir habis saya jual dan tinggal itu sisanya jika diuangkan sisa nya itu lebih kuran sekitar 80.000.000. (Delapan Puluh juta Rupiah) dan juga saya baru dua bulan mengedarkan barang haram tersebut, saya sangat mesesal pak, ungkap Mat Bustan. (Wan)  

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT328101815351127456/