Oknum Polda Riau Tolak Laporan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 25 Juli 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin

polda riauPekanbaru Tribunterkini- Motto kepolisian “Melindungi dan Melayani Masyarakat” tidak semua oknum aparat kepolisian peduli dengan motto tersebut. Ketidak pedulian itulah yang di tunjukkan oleh oknum aparat Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) manakala Elwin datang untuk melapor di bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Riau Kamis (24/7). Maksud kedatangan elwin yang juga awak media Tribunterkini ke SPKT Polda ingin melaporkan tindakan kasar dan tidak menyenangkan yang dilakukan sekuriti di kator pelayanan terpadu kantor Walikota Pekanbaru ketika Elwin ingin menjumpai kepala KPT untuk konfirmasi. Bukan pelayanan yang baik yang di dapat Elwin namun oknum Polda Riau yang bertugas di SPKT menolak laporan dengan mengatakan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat pertama tidak masuk dalam laporan, serta mengatakan bahwa pasal 335 KUHP tidak berlaku lagi. Anehnya salah seorang petugas kepolisian yang bertugas saat itu J. Bajan. N mengatakan bahwa tidak semua laporan itu harus di terima, selain itu ia juga menyebutkan bahwa jangan sampai kau beritakan kalau kami tidak menerima laporanmu. Besok saya cari kau di manapun pasti saya cari saya buka baju dinas ku, ucap J. Bajan. N (elwin)

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT339220059848889308/