Kamis, 31 Mei 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan, Jasa Raharja turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam Bab III Pasal 8 point 1a disebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum sebesar 4 % untuk program kemitraan dan bina lingkungan.
Upaya-upaya nyata yang telah dilakukan Jasa Raharja Cabang Riau berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sbb :
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/