Jumat, 07 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru-Kejadian berawal sekira jam 11.00 Wib dijalan Yos Sudarso tepatnya di bawah jembatan Siak III.
Pelaku an.Syafri Efendi melihat saudara Fajri Ardimau mengurus SIM. pelaku menanyakan apakah mau mengurus SIM dengan menawarkan bantuan, untuk pengurusan SIM A dan SIM C
Dengan biaya awal sebesar Rp. 1.200.000,-, lalu korban menawar untuk pengurusan kedua SIM tersebut sebesar Rp. 1.100.000,-, saat itu pelaku menyanggupi untuk pengurusan SIM A dan SIM C sebesar Rp. 1.100.000,- tersebut.
Setelah itu pelaku menyuruh untuk mendaftar dan berfoto dan menyerahkan berkas tersebut kepadanya Sebelum melakukan pendaftaran korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk uang pendaftaran.
Pelaku meminta nomor korban dan menghubungi nomor korban ( miscall ), setelah menyerahkan uang kemudian korban menjalani proses pendaftaran dengan cara mengisi formulir,membuat surat kesehatan,dan berfoto,
Selanjutnya menyerahkan berkas kepada pelaku, setelah menyerahkan berkas kepada pelaku sambil memberikan uang sebesar Rp 565.000,- sisa dari perjanjian, setelah menerima berkas dan uang tersebut pelaku mengatakan akan mengantarkan SIM tersebut ke alamat korban pada pukul 16.00 wib dan juga meminta nomor handphone korban .
Saat pukul 16.00 wib korban dihubungi pelaku bahwa SIM nya belum siap dan bersabar, sekitar pukul 18.00 wib korban menghubungi pelaku tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi, pada tanggal 2 September 2018 korban menghubungi pelaku tetapi tidak diangkat oleh pelaku,
Pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekira jam 10.00 wib korban bertemu pelaku dan menanyakan tentang SIM tersebut, tetapi pelaku mengatakan untuk menunggu dan nanti dihubungi,sampai saat ini korban tidak juga dihubungi pelaku hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir.
Bedasarkan laporan No Pol:LP/200/IX/2018/Riau/Polresta Pku/Polsek rbi pssr tanggal 05 September 2018, Polsek Rumbai Pesisisr bergerak cepat sekira jam 15.00 wib anggota polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) mendapatkan Info dari masyarakat bahwa Pelaku An.Syagri Efendi diduga melakukan penipuan dan penggelapan sedang berada di Jalan Yos Sudarso ( Bawah jembatan Siak III ) Kota Pekanbaru,
Kemudian Anggota Polsek Rumbai Pesisir langsung menuju tempat Pelaku dan mengamankannya. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut, yang mana pelaku bersama dengan saudara Rion ( belum tertangkap ) yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan tersebut
Dari pengakuan pelaku tidak bisa untuk membuat SIM dan formulir korban disimpan di rumah pelaku An. Syafri Efendi ,uang sebesar Rp. 1.065.000,- hasil penipuan tersebut saudara Rion ( belum tertangkap ) mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,
Setelah itu Pelaku An. Syafri Efendi dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK, SH,MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal SH MH menghimbau agar masyarakat tidak mengurus SIM melalui Calo
Karena akan merugikan masyarakat itu sendiri, silahkan daftar sendiri sesuai prosedur yang ada dipapan pengumuman yang terdapat di RSDC atau langsung menanyakan kepada petugas Kepolisian di tempat pembuatan SIM tersebut.
Untuk pelaku yang di sangkakan melakukan tindak penipuan dan penggelapan kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tutup Ardinal Kapolsek Rumpes (red)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/