Selasa, 18 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Bogor-Polres Bogor menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku tawuran antar gabungan pelajar.
MTS AL HUDA Cibinong dan SMP AL NUR Cibinong VS SMP PGRI 1 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka bacok yang terjadi pada tanggal 14 September 2018 pada pukul 16.00 WIB di Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 43 depan SPBU Cibinong Kel. Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor.
Di mana mereka ini tawuran sudah direncanakan dan melakukan tawuran tidak menggunakan baju seragam melainkan baju bebas.
Kemudian mereka menggunakan sepeda motor dan korbannya salah satu meninggal dunia atas nama inisial KY (14) beberapa saat kemudian akibat di bacok di bagian dada dan tangan yang kemudian korban meninggal di Rumah Sakit trimitra Cibinong karena Lokasi dekat kejadian.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat gabungan Polres dengan Polsek akhirnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yakni IS (15) dan SM (15) dari SMP Al Nur dan kemudian membuat satu DPO dari SMP Al Nur memang masih dalam pencarian
Kami sudah melakukan pemeriksaan saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa kemudian tentunya karena pelaku masih dibawah umur maka kita melakukan juga sistem perlindungan anak kita bekerjasama dengan BAPAS untuk melakukan penanganan terhadap anak.
Kemudian juga pasal yang dikenakan yaitu : *Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- *Pasal 170 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12 Darurat/tahun 1951 pidana penjara paling lama 10 tahun. Polisi tidak melakukan diversi dikarenakan kasus ini menghilangkan nyawa seseorang.
Barang bukti senjata tajam mereka bawa dari rumah seperti celurit bubut ataupun gergaji bubut. Beberapa juga mereka membawa senjata tajam celurit. Barang bukti yang diamankan anatara lain 4(empat) bilah celurit, 1(satu) bilah parang,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio G warna merah, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, pakaian korban.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.I.K., M.H mengatakan tawuran ini merupakan hal yang cukup memprihatinkan bagi kita, hal ini mungkin juga karena waktu-waktu senggang diluar jam sekolah ini tidak diisi dengan kegiatan positif seperti ekstrakurikuler ataupun les, ucapnya.
Ditambahkan Kapolres, kita akan teliti juga dan kita juga akan mengundang dinas pendidikan untuk rapat diminta daftar-daftar nama sekolah mana saja yang sering melakukan tawuran daripada nanti bertambah korban jiwa lebih baik sekolahnya dipertimbangkan saja izinnya., jelasnya
Ini karena kita akan mencetak generasi muda, apabila kita tidak peduli terhadap mereka maka bisa berbahaya bagi jiwa dan masa depan mereka.
Lanjutnya, kami harapkan dari orang tua juga agar lebih mengawasi anak-anaknya apabila anak pulang sekolah lebih dari batas waktunya maka harus segera dicari sehingga setidaknya semakin ketat mencegah tawuran itu sendiri.
Kami rutin melakukan patroli pada jam-jam sekolah ataupun pulang sekolah namun para pelajar yang tawuran ini selalu mencari celah pada jam jam tengah malam Bahkan mereka sudah merencanakan tawuran dengan tidak menggunakan pakaian seragam sekolah atau pakaian bebas, tutup Kapolres Bogor. 9Rilis/Binsar)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/