Kamis, 15 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Liputan: Ibnu
Banda Aceh-Pemerintah Kota Langsa sebagai Termohon dalam perkara sengketa Informasi nomor registrasi : 035/VI/KIA-PS/2018 pada Komisi Informasi Aceh
Agenda Ajudikasi Lanjutan tanggal 13 nopember 2018 Mangkir dari Sidang, diduga sengaja menutupi informasi publik, karena takut terbo ngkar data dugaan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lemah, tangani tipikor (?)
Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa Informasi Publik Ketua Majelis Drs. Yusran, M.Si selaku ketua Majelis, H. Hamdan Nurdin, S.Sos, M.Si dan Hj. Nurlaily Idrus, SH. MH selaku anggota Majelis (selasa, 13/11/2018) menggelar sidang agenda Ajudikasi Lanjutan antara pemohon terhadap Pemerintah Kota Langsa sebagai termohon.
"Ini adalah perilaku yang dapat merugikan Pemko Langsa sendiri karena tidak menghadiri sidang, tidak ada yang perlu ditakuti, jika berada dipihak yang benar, informasi publik apapun buka dan berikan saja kepada pemohon" keterangan kuasa hukum pihak pemohon Wiwien Salehudin kepada Wartawan (14/11/2018)
Wiwien Salehudin menambahkan bahwa Pihak Pemerintah Kota Langsa tidak perlu menghindari persidangan dan ketakutan jika terbongkar data indikasi dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan bunga dan tanaman hias serta pembangunan taman dan pengelolaan dana Pemerintah pada Komite Olah Raga Nasional Kota Langsa, jika bersih tidak perlu risih, dengan memberikan informasi publik yang diminta oleh penggiat Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, maka akan menghapus opini buruk kepada Penyelenggara dana Pemerintah.
Divisi Investigasi LPAP-RI Sunardi mempertegas bahwa Pemerintah Kota Langsa hampir sepanjang tahun dalam mengelola dana Pemerintah sarat indikasi Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) dan pihaknya berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berlaku adil dalam memberikan pelayanan hukum dan untuk Kota Langsa memerlukan perhatian khusus oleh KPK, tutup Sunardi (15/11/2018)
Wartawan mencoba konfirmasi Sekretaris Daerah Kota Langsa H. Syahrul Thaib, SH. MH yang juga mantan Narapidana pemalsuan dokumen data Base CPNS, tetapi tidak bisa dihubungi
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/