Minggu, 09 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Siak - Kita masih ingat di bulan Agustus 2018 yang lalu di beberapa Media On line Riau viral
terkait Berita Sengketa Lahan Masyarakat desa Tanjung Padang dan Desa Lukit, Kab. Meranti yang di duga selama 6 tahun di serobot perusahaan PT. RAPP.
LAW FIRM SURYA NP, SH.,MH dan tim yang terdiri dari Ir. Surya Negara Panjaitan.SH.MH, Agustinus Darmanto Panjaitan,SH, Dapot Tambunan, SH, dan Swandi Erikson Nababan, SH, yang sebelum nya Sudah menerima pengaduan dari salah satu Perwakilan Masyarakat.
Hari Jum,at 07 - September - 2018 Sekitar Pukul 01 : 30 Wib pun sampai di Bandara SSK II Pekanbaru dan langsung menemui masyarakat di Rumah Bung fendi di Kampung. Sabak Permai, Kec. Sabak Auh, Kab. Siak sekitar Pukul 04 : 45 Wib Sore kedatangan tim langsung di jeput perwakilan masyarakat Bung fendi di bandara," ucap Fendi
," Kedatangan tim ke Pekan Baru - Riau ini atas laporan Bung fendi makanya kita turun guna untuk bertemu dengan Masyarakat Pemilik lahan dan mencocokan data - data Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Milik masyarakat yang di duga diserobot pihak perusahaan PT RAPP dan menjelaskan pada masyarakat soal kronologis terkait Sengketa Lahan tersebut," jelas Surya.
Tim Berada 3 Hari di siak ini untuk mengumpulkan data dan Surat - surat yang di butuhkan mulai jum,at sampai Minggu sore nya tim akan berangkat kembali ke jakarta untuk segera Menindak lanjutin hal ini ke kementrian kehutanan juga Pihak perusahaan Pt. RAPP di Jakarta," ungkap Surya.
Kita akan berusaha meyelesaikan permasalahan ini dengan instansi terkait di jakarta dengan melengkapin data - data dan keterangan dari pihak masyarakat agar masyarakat mendapatkan hak ganti rugi yang sewajarnya oleh pihak perusahaan PT. RAPP. ( fendi )
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/