Kamis, 28 September 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Anggota DPD RI/MPR RI dari Provinsi Riau (B-16) Dr. Hj. Maimanah Umar. MA ditaja Sosialisasi empat pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, "Implementasi Empat Pilar Kebangsaan Dalam Rangka Memperkokoh Persatuan Dan Mengangkat Martabat Bangsa", di Aula Kantor Lurah Tangkerang Barat (27/09).Nampak hadir Lurah Tangkerang Barat Edi Wardila, Anggota DPD RI/MPR RI (B-16) Dr.Hj.Maimana Umur. MA, Tenaga Ahli Komite 2 DPD RI/MPR RI Dr.Misharti,S.Ag.M.Si, Seluruh RT dan RW yang ada diwilayah Kelurahan Tangkerang Barat, PKK Tangkerang Barat, LKPM Kelurahan Tangkerang Barat.
Kata sambutan dari Lurah Tangkerang Barat Edi Wardila menyampaikan bahwa sangat merespon dan menyambut baik dengan acara sosialisasi empat pilar yang dibuat oleh Dr. Hj. Maimanah Umar. MA, karena kita di Riau ini penuh dengan berbagai macam Suku, Bahasa makanya dengan diadakan empat pilar ini, agar implementasi empat pilar kebangsaan dalam rangka memperoleh persatuan dalam mengangkat martabat bangsa.
Kemudian kata sambutan dari anggota DPD RI/MPR RI (B-16) Dr.Hj.Maimanah Umar.MA menyampaikan terima kasih kepala Lurah Tangkerang Barat, seluruh RT dan RW yang ada di wilayah Kelurahan Tangkerang Barat, Masyarakat yang ada di Tangkerang Barat.
Lalu Tenaga Ahli Komite 2 DPD RI/MPR RI Dr.Misharti.S.Ag.M.Si memaparkan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar merupakan agenda rutin DPR RI dan DPD RI, dengan tujuan empat pilar dilaksanakan untuk mempererat berbangsa dan bernegara di Indonesia secara alamiah mengalami pergeseran atau perubahan disemua sendi kehidupan yang cukup mengkhawatirkan.
Berangkat dari kondisi itulah diperlukan sosialisasi Pemahaman, Penghayatan dan Implementasi 4 pilar yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa yaitu: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika.
Pilar Pertama (Pancasila), Rumusan kelima Sila yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pancasila sebagai: Dasar Negara, Pandangan Hidup, Ideologi Negara, Lipat ur (Pemersatu), Sumber dari segala sumber hukum.
Pilar Kedua (UUD 1945), UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai: Hukum Dasar, kesepakatan umum (Konsensus), Sebagai Norma Dasar (Ground Norm), Sebagai Aturan Dasar (Ground Gesetze), Sebagai Pedoman Demokrasi Konstitusional.
Pilar Ketiga (NKRI), konsep tentang bentuk Negara Indonesia: Menganut bentuk Negara Kesatuan, Menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah/adat istiadatnya, Sebagai pengembang Wawasan Kebangsaan, Menjamin persatuan yang kuat bagi Negara kepulauan Indonesia (Unitary), Semangat persatuan yang bulat mutlak diwadahi dalam bentuk negara kesatuan.
Pilar Keempat (Bhinneka Tunggal Ika), Konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan:"Bhinneka Tunggal Ika" meskipun berbeda-beda tetap satu jua (Unit In diversity), Kbhinnekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, Kemajemukan bangsa merupakan kebanggaan kita sekaligus tantangan. (Ruben).
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/