Selasa, 03 April 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Kampar Tribunterkini- Selasa (3/4/2018) pukul 09.30 wib, Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa shabu seberat 790,06 gram, yang berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka yang diungkap jajaran Polres Kampar selama periode bulan Maret 2018. Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini diadakan di teras depanĀ Mapolres Kampar yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid serta Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH. Hadir dalam acara ini Kajari Kampar Dwi Antoro SH, MH, perwakilan BNK, Ka Lapas dan PN Bangkinang, Perwakilan Pol PP dan Dinas Kesehatan Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kampar Alfian Mag dan Penasehat Hukum tersangka. Kegiatan ini diawali kata sambutan dari Kapolres Kampar yang menyampaikan, bahwa banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini menggambarkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kab. Kampar, untuk itu perlu sinergitas bagi semua stake holders untuk secara bersama memberantas peredaran narkoba ini. Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa pihaknya tetap akan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini, selain itu juga diperlukan komitmen semua pihak termasuk komponen masyarakat untuk peduli terhadap upaya penanggulangan masalah narkoba ini. Kasatres Narkoba Iptu Alsdisyah Mursid SH pada kesempatan ini menyampaikan bahwa selama bulan Maret 2018, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika, sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka. Berikut rincian asal barang bukti yang akan dimusnahkan ini :
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/