Kejaksaan Negeri Lampung Timur Memberikan Sosialisasi Hukum Kepada Seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Sukadana

Selasa, 27 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

SUKADANA- Lampung Timur Kejaksaan Negeri Lampung Timur memberikan Sosialisasi Hukum kepada seluruh kepala desa sekecamatan sukadana Kabupaten Lampung Timur. Bertempat di Balai Desa Pasar Sukadana. Selasa, (27/11/2018). Kegiatan sosialisasi hukum yang diberikan pihak kejaksaan negeri Lampung Timur dengan tema, ”Orang Jujur Terhindar Dari Hukum”, (Penguat jaringan masyarakat anti KKN). Sosialisasi hukum yang dihadiri oleh Kasie Intel Kejari Lampung Timur Basuki Raharja SH, Muhammad Rony, SH. MH. M.Habi Hendarso, SH. MH , Noviyanasari, SH. Damiri, SH. Serta di hadir seluruh Kepala Desa, Bendahara Desa, serta TPK se Kecamatan Sukadana, bertempat  di Balai Desa Pasar Sukadana. Kasie intel kejaksaan negeri Lampung timur Basuki Raharja, SH. Membuka Sosialisasi hukum dibalai desa pasar sukadana. Selasa, (27/11/2018). Acara yang dibuka oleh Kasie Intel Kejari lampung timur Basuki Raharja, SH dilanjutkan oleh Damiri, SH selaku narasumber dalam sosialisasi hukum yang berikan hari ini tentang penguatan jaringan masyarakat anti KKN. Dalam penerapan sosialisasi hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan kepada kepala desa , Damiri, SH menjelaskan jika dalam penggunaan dana desa harus benar sesuai dengan juknis, sehingga tidak telanggar aturan. ”Dalam penggunaan dana desa , disini kita sebisa mungkin harus menjadikan diri kita jujur dalam penggunaan nya agar terhindar dari hukuman. Selain Damiri, SH, dari pihak pidsus Kejari lampung timur M.Habi Hendarso, SH. MH , menguraikan tentang penggunaan dana desa. ”Disini saya menjelaskan runtutan hukum yang akan dilalui jika kepala desa tersandung hukum terkait penyelewengan penggunaan dana desa. Maka dari itu, Kepala Desa, Bendahara,TPK desa jauhi KKN, karena kita sudah punya sample kepala desa yang telah menyalahgukanan dana desa di lampung timur”, jelas Habi. Dilain pihak, Kepala Desa Pasar Sukadana, Delly Sultony Sanjaya selaku Ketua Forum kepala desa sekecamatan sukadana menyambut baik dengan adanya sosialisasi hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan negeri Lampung Timur. Kepala Desa Pasar Sukadana, Delly Sultony Sanjaya selaku Ketua Forum Kepala Desa Se Kecamatan Sukadana, dalam sesi tanya jawab. (Selasa 27/11/2018). ”Saya sangat mengapresiasi sosialisasi hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan negeri Lampung timur tentang penguatan jaringan masyarakat anti kkn ini menjadikan kami selaku pengguna anggaran dana desa lebih berhati hati dan lebih jeli dalam penyerapan dana desa ini. Karena sama kita tahu, sudah ada kepala desa yang menjadi contoh dalam penyelewengan dana desa dilampung timur”, tutup Ketua Forum Kepala Desa Se Kecamatan Sukadana ini. Dalam sesi tanya-jawab kepala desa dalam menggunakan dana desa, harus sesuai dengan skala prioritas, dan jika ada pihak ketiga yang mengajukan permohonan kepada kepala desa untuk mengadakan kegiatan berupa pelatihan, itu adalah hak kepala desa untuk menyetujui atau tidak. (Nurasikin).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT409941325376425046/