Rabu, 03 Desember 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina Notarisman 1 tahun 6 bulan dengan Kasus penadahan.
Akhirnya kedua terdakwa Niko dan Firman memohon keringanan hukuman dengan mengajukan Pledoi lewat kuasa hukum nya Malden Ricardo Siahaan dan Nita Dwi Astuti dari Advokat Asep Ruhiat, SAg,SH,MH yang berkantor di Jalan Handayani Arengka I. Malden Ricardo Siahaan sama Nita Dwi AstutiPantauan Tribunterkini.com (3/12/14) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terlihat pengunjung memadati ruang sidang, dua terdakwa Niko dan Firman terlihat duduk dikursi pesakitan.
Didepan Majelis Hakim yang diketuai Togie Pardede SH. Dua terdakwa terlihat tetunduk mendengar Pledoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya Malden Ricardo Siahaan SH, dalam pledoi tersebut diantaranya menerangkan "permohonan terdakwa untuk keringanan hukuman yang mana terdakwa masih muda dan terdakwa juga tulang punggung orang tua dan adik-adiknya.
"Selain itu terdakwa juga sopan dalam persidangan dan tidak menyulitkan Hakim dalam persidangan dan terdakwa juga belum pernah dihukum", ujar Malden. Setelah mendengar pembacaan pledoi Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang dengan vonis putusan minggu depan.
Sidang hari ini saya tutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan vonis putusan", tutup Togie. Diketahui sebelumnya pada hari senin 25 agustus 2014 sekitar pukul 19.30 korban bersama suaminya keluar rumah. Pada saat itu kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan kosong dan pintu rumah terkunci, saat korban pulang pukul 22.00 wib korbat terkejut melihat pintu dapur dan pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka lebar.
Selanjutnya korban memeriksa isi rumahnya ternyata barang-barang berharga milik korban seperti dompet yang berisi 2 buah kalung emas dan 1 buah cincin emas,serta uang tunai 1.500.000 sudah lenyap, keadaan kamar berantakan.
Keesokan harinya dua pelaku bernama Selamat dan Frengky yang mencuri rumah korban menyerahkan hasil curiannya kepada kedua terdakwa, oleh terdakwa menjual barang-barang hasil curian tersebut kepasar , total keseluruhan yang mereka jual sebesar 7.200.000.
Akibat perbuatan terdakwa,korban mengalami kerugian 13 juta Perbuatan terdakwa diancam pasal 480 ke -2 KUH Pidana. (Liputan Ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/