Jumat, 28 Februari 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Upaya penyelamatan kawasan hutan Riau,( Hutan Lindung ) , sampai saat ini dinas Kehutanan Provinsi Riau masih tetap komitmen, Ketika Tribunterkini konfirmasi Kepala Dinas kehutanan Riau melalui kabid perlindungan Hutan yang diwakili oleh Kanit Perkara Dinas Kehutanan Riau (Polhut Riau ) Edi S. di kantornya jalan Dahlia Pekanbaru mengatakan “ Kami sampai saat ini tetap komitmen untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung. Dinas kehutanan Riau tidak pernah main main dengan hal ini karena sudah ada petunjuknya, sebagai gambaran perlu diketahui bersama kita telah menangani 16 kasus perambahan kawasan, salah satu contoh adalah tindak pidana yang dilakukan PT kurnia Subur yang merambah kawasan Hutan di Kabupaten Indragiri Hulu propinsiRiau, tuturnya . Sebagai catatan kasus ini sudah hampir dua tahun, namun sayang terkesan “membeku”. Karena sampai saat ini masih belum bisa P 21, ini bermula dari operasi gabungan dari dinas Kehutanan Riau dan Denpom riau serta Polda Riau, yang dikeluarkan Kepala dinas kehutanan Provinsi riau. Di dapati dua Exavator Merk Cat 32 D dan Exavator Merk Hitaci 210 sedang bekerja merambah kawasan Hutan tanpa izin di desa Usul Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri hulu Prov Riau. yang mana Dua Exavator tersebut milik Asun alias mastur dengan bendera perusahaan PT Kurnia Subur yang beralamat di Rengat Inhu. Lebih lanjut Edi S mengatakan perkara tindak Pidana perambahan hutan Kawasan yang dilakukan PT kurnia Subur tersangkanya Asun Alias mastur, memang kasus ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan sebanyak dua kali namun masih belum P21,tapi yakin dan percayalah asun sebagai tersangka tidak akan lolos dari jerat hukum, sesuai dengan putusan MK NO 45 tahun 2012 tentang devenisi kawasan Hutan (prosa ) dan juga arahan dari tim ahli kehutanan melalui biro hukum bahwa sanya murni pidana pasal 1 UU 41.tentang kehutanan . Apalagi Ini tercermin dari penolakan PN rengat atas gugatan praperadilan yang dibuat oleh asun ( Tim kuasa Hukum PT KS ) terhadap dinas kehutanan Riau dan satuan tugas polhut riau,tentang penyitaan dua Alat berat Exavator merk cat 32D dan Merk Hitaci 210. Edi S juga memaparkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada asun pasal 50 huruf (G ) dan junto pasal 78 ayat 6,9 dan 14 KUHP tetang explorasi kawasan Hutan tanpa izin dari pihak berwenang ( menteri Kehutanan RI ). Dan ini tidak main main kami penyidik bekerja professional sesuai dengan hukum kehutanan tentang perlindungan kawasan Hutan Lindung, kami masih berusaha memenuhi arahan dari kejaksaan.ini masalah waktu saja. Barang bukti sudah kita sita dan pemiliknya tetap tersangka, para awak media boleh mengawalnya sampai tuntas. ujar Edi sambil tersenyum. (**)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/