Kamis, 23 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Aceh- Perkara dugaan korupsi penggelembungan harga tanah sumber dana Otsus dan APBA tahun 2013 Rp. 7 miliar lebih
Diduga "mengendap" di Kejaksaan Negeri Langsa selama 5 tahun telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan berbagai media massa. Kamis (23/8/2018).
Akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bakal menyeret pihak KJPP sebagai pembuat opini pengelembungan harga tanah dan penjual tanah Sufyanto dan Yulizar serta para pejabat Pemerintah terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, SH, MH, menyampaikan kepada wartawan Tribunterkini.com, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kampung nelayan Kota Langsa seluas 14 hektar
Sumber dana Otsus dan APBA tahun anggaran 2013 dengan nilai pembelian lebih dari 7 miliar, pihaknya sudah meminta bantuan dan ahli koordinasi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Untuk kasus diatas, kita sudah minta asistensi dan ahli korsup KPK melalui Kejati Aceh, "ungkapnya.
Perkara dugaan mega korupsi yang bakal menjerat pelaku secara berjamaah merupakan pengakhiran dugaan dramatisir permainan hukum, dengan cara mengamankan kasus yang sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Langsa.
Pengelembungan harga tanah seluas 14 hektar yang dibeli menggunakan uang pemerintah selaku penjual tanah adalah, Sufyanto disebut-sebut sangat dekat dengan Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah tokoh populer masyarakat Kota Langsa yang jujur dan ta'at agama, dan Yulizar Istri Umar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa. (Ibnu)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/