Bea dan Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14 Milyar

Kamis, 01 Desember 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini Pemusnahan barang ilegal senilai 14 milyar oleh direktorat jenderal bea dan cukai kantor wilayah Riau dan Sumatera Barat DJBC rabu pagi di laksanakan di  lapangan batalyon Paskhas Pekanbaru.Pada pemusnakan kali ini ada beberapa barang jenis rokok ilegal yang kena cukai dan minuman keras mengandung etil alkohol  sebagai bukti. Barang bukti, hasil penangkapan yang di musnahkan 325.957 bungkus rokok dari bermacam merek. Juga 16.370 botol minuman keras yang mengandung ETIl alkohol bermacan merek. Pemusnahan barang ilegal ini di taksir bernilai Rp.14 milyar, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp.3.3 milyar lebih di sebabkan oleh para oknum mafia penyeludup barang ilegal tersebut. Pemusnahan barang ilegal  jenis rokok dan minuman beralkohol di berbagai merek sudah terbukti kena cukai ini di lakukan dengan cara di bakar dan di lindas dengan alat berat. Agar botol-botol minuman mudah di hancurkan. Seluruh barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil tangkapan yang di amankan di berbagai tempat di wilayah kepulauan Riau. Perairan dan pelabuhan tikus adalah jalur yang empuk bagi mafia penyeludup barang ilegal . Seperti semenanjung Kampar , Kabupaten Tembilahan dan Pelalawan sehingga barang ilegal ini dapat beredar bebas di pasaran. Sehingga melanggar undang undang pembean NO 39 tahun 2007 tentang cukai. Seperti yang di sampaikan Yusmariza Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . “Barang-barang yang di musnahkan telah di tetapkan sebagai milik negara sesuai dengan kementrian keuangan NO PMK 39/PMK 04/ 2014 tentang aturan penyelesaian barang yang di kenakan cukai”, terang Yusmaiza. (Liputan  jack.f)  

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT452953691861808134/