Jumat, 07 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Harun Alrasyid warga Jalan Jendral Sudirman Gang Rambai no 22 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dituntut jaksa Herlina SH dengan tuntutan 10 tahun atas pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa disalah satu Hotel Wisata yang berada di Jalan Taskurun. Pekanbaru Tribunterkini-Pantauan Tribunterkini.com Kamis, (6/11/14) di Pengadilan Negeri Pekanbaru terlihat terdakwa Harun tertunduk lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sebelumnya saat kejadian pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 21.00 Wib bertempat disalah satu Hotel wisata Jalan Taskurun Pekanbaru, hari itu terdakwa membawa korban Nia yang masih berumur 16 tahun jalan-jalan, dua insan ini memang sudah terlibat hubungan asmara sebelumnya. Saat itu korban dibawa kesalah satu hotel dan terdakwa lalu mengunci pintu kamar Hotel, dan korban lalu disetubuhi terdakwa, korban berusaha meronta dan menendang terdakwa. Lalu terdakwa berusaha membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab tapi korban tidak terima hingga pada akhirnya terdakwa pun memperkosa korban hingga tak berdaya. Perbuatan terdakwa tidak sampai disitu, beberapa minggu kemudian terdakwa kembali mengajak korban dan mereka pun kembali melakukan perbuatan yang sama tapi kali ini korban tidak pulang-pulang dan akhirnya korban bertemu dengan pamannya dan korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa diancam Pasal 31 ayat (2) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Liputan ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/