Bupati Harris Menghadiri Peresmian Unit Metrologi Legal Pemkab Pelalawan Oleh Kemendag RI

Jumat, 23 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Jakarta Tribunterkini– Bupati Harris menghadiri Peresmian Unit Metrologi Legal Kabupaten dan Kota Se Indonesia dari Kementerian Perdagangan RI bertempat di El Royale Hotel Bandung. Jumat (23/03). Bupati Harris hadir bersama sebelas  Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Se Indonesia Unit Metrologi Legal (UML)  diantaranya Kota Solok,Kabupaten Sijunjung,Kabupaten Merangin,Kabupaten Kotawaringin Timur,Kabupaten Bangka Barat,Kabupaten Bogor,Kabupaten Lamongan,Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Kendal,Kabupaten Tabanan dan Mimika. Untuk Unit Metrologi Legal Propinsi Riau hanya Kabupaten Pelalawan yang diresmikan oleh Kementerian Perdagangan RI. Peresmian Unit Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI diresmikan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM  Kabupaten Pelalawan Zuerman Das yang tutut mendampingi Bupati Harris melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kabupaten Pelalawan Zulfikar sebelum berlangsungnya acara melalui via telephone membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa Kabupaten Pelalawan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dapat dilihat dari jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang telah beroperasi sebanyak 27 unit pabrik minyak sawit. Ia menambahkan pengumpul buah kelapa sawit milik koperasi dan masyarakat kurang lebih sebanyak 100 unit. Tentunya sektor usaha tersebut mempergunakan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan yang membutuhkan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kebenaran pengukuran dan perlindungan konsumen. UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang telah memiliki legalitas dalam pelayanan tera/tera ulang berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang  (SKKPTTU) Nomor: 83/PKTN/KKPTTU/08/2017 Tanggal 24 Agustus 2017. Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi Kabupaten Pertama di Propinsi Riau yang dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara mandiri. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 Tentang metrologi legal dan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan di mana metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu Bupati Pelalawan H.M.Harris disela acara saat diwawancarai media lokal daerah menyambut baik dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Mantan Ketua Adkasi ini berharap dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal pertama di Provinsi Riau oleh Menteri Perdagangan kepada Instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat maksimal dilakukan terutama berkaitan dengan sektor usaha menggunakan alat ukur, takar dan timbangan sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sebagaimana yang kita ketahui amanat undang-undang juga melegalkan urusan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Dengan adanya keakuratan alat ukur, takar dan timbangan beserta perlengkapan lainnya kita bisa meningkatkan sektor perdagangan dan indstri di Kabupaten Pelalawan. (Albert/Ruben/Rls).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT496497491186365961/