PUPR Kota: Pemasangan Reklame Jangan Merusak Pohon

Jumat, 19 Januari 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini- Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah  SE MM menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame, partai politik, hingga masyarakat yang hendak membuat kegiatan di Kota Pekanbaru agar tidak merusak pohon yang ada di sekitar jalan. Himbauan ini dilakukan mengingat banyak batang pohon di Pekanbaru yang rusak dan mati akibat tangan jahil para oknum yang sengaja memasang spanduk dengan cara memaku. "Selama ini yang kami lihat di lapangan masih ada oknum yang merusak pohon dengan memasang spanduk dengan menempelkannya di pohon dengan cara dipaku. Ini yang tidak boleh, karena bisa merusak pohon", ujar Edu, Jumat (19/1). Ditambahkan Edu, selama ini pihaknya selalu mengajukan permintaan penertiban ke Satpol-PP Kota Pekanbaru jika melihat adanya oknum yang memasang spanduk di batang pohon yang ada di Pekanbaru. "Kalau kami sifatnya hanya menghimbau. Nah untuk penertiban tentu tim yustisi. Untuk itulah, kami himbau baik pengusaha, parpol agar tidak memasang spanduk dengan cara memaku pohon", harap Edu. Dikatakan Edu , apabila ada yang melanggar, menebang dan merusak maka akan dikenai sanksi. "Sesuai Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017, sanksi denda akan diberikan kepada oknum yang menebang pohon tanpa seizin kami. Sedangkan  untuk dendanya bisa mencapai Rp50 juta", tegas Edu. (Ruben/Kominfo).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT499085968533411297/