Jumat, 07 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah sangat di tunjang peran serta pemerintah dan orang tua siswa yang di wakili komite sekolah. Keberadaan komite harus sesuai aturan yang sudah ditentukan Undang-undang pemerintah tentang peran komite, sebagaimana fungsi komite untuk mengawasi kegiatan sekolah. Seperti di utarakan Muzailis MPd Kepala Bidang Dikmen Disdik Pekanbaru kepada Tribunterkini diruang kerjanya (07/11).Lanjut Muzailis Kabid Dikmen Disdik mengatakan, segala bentuk program sekolah harus diawasi oleh komite dan juga orang tua murid, namun pihak dinas pendidikan hanya mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan. Untuk pungutan ditingkat SMA/SMK masih diperbolehkan, sementara yang wajib belajar 9 tahun masih tingkat SD/SMP, namun tingkat SMA/SMK masih diperbolehkan untuk pungut dana komite, dan peningkatan mutu. Namun untuk besaran nilainya harus disepakati oleh komite dengan orang tua murid, ujar Muzailis. Kabid Dikmen menambahkan, kita berharap kepada pihak sekolah untuk lebih transparan dalam penggunaan dana komite disekolah, kita menghimbau seluruh pihak sekolah harus transparan sehingga penggunaan dana komite terlaksana sesuai perencanaan awal. Kemudian pihak sekolah juga harus mengumumkan rincian kegiatan sekolah sehingga masyarakat dapat mengetahui. (Liputan Elwin)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/