Selasa, 27 Januari 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Kasus korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 membawa nama Kepala Damkar Pekanbaru A.Mius dan juga mantan kepala Satpol PP Kampar, dari saksi hingga jadi tersangka, dugaan Korupsi tersebut dibantah keras oleh A.Mius.Menurut A.Mius kepada Tribunterkin.com Selasa, (27/1/14) saat diruangannya dikantor Damkar jalan Cempaka Pekanbaru, hal ini ada unsur Politik karena saat menjabat sebagai kepala satpol PP dan juga KPA, A.Mius pada saat itu hanya menanda tangani sejumlah uang 712 juta selanjutnya dibuatkan cek sesuai yang diminta PPTK selanjutnya PPTK yang melaksanakan penggunaan anggaran tersebut,
"semua sudah dalam jalurnya, saya hanya menandatangi sesuai cek yang dimnta PPTK selanjutnya PPTK lah yang melaksanakan penggunaan anggaran tersebut, kenapa sekarang saya yang dijadikan tersangka", ujar A.Mius dengan nada kecewa.
Tidak itu saja A.Mius juga menjabarkan kronologi saat sebelum penanda tanganan, menurut A.Mius setelah Bagian keuangan menerbitkan SP2D selanjutnya uang masuk ke Bank Riau lalu dimasukkan ke Rekening Satpol PP lalu dibayarkan sesuai permintaan PPTK berbentuk cek dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni A.Mius sendiri, setelah A.Mius menandatangani Kwitansi tersebut dan dibuatkan cek lalu cek tersebut diserahkan kepada PPTK yakni Agustian,
"itulah kronologi yang saya jabarkan, lalu dimana keterlibatan saya, sementara pelaksana anggaran tersebut dilakukan oleh PPTK sendiri", tambah A.Mius.
A.Mius juga menegaskan kembali bahwa tidak ada keterlibatannya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, menurut A.Mius ini ada unsur Politik,
"saya tegaskan kembali, bahwasanya tidak ada keterlibatan saya dalam dugaan korupsi ini, kalau memang ada korupsi kenapa setelah 4 tahun baru dibahas, kenapa tidak saat itu atau sesudahnya dalam waktu yang dekat, ini tentunya ada unsur politik didalamnya, kenapa, saya menduga seperti itu karena jika memang ada kesalahan dalam anggaran kenapa tidak dari dulu dibahas, kenapa baru sekarang", tutup A.Mius kembali.
Diketahui sebelumnya, Mantan Kepala Satpol PP Kampar A.Mius yang saat ini menjabat sebagai Kepala Damkar Pekanbaru dituduh dengan tuduhan korupsi dana pengamanan Pilkada pada Tahun 2011 yang lalu, Kepolisian satuan Reskrim Polres Kampar AKP. Herfio Zaki belum melakukan penahanan dikarenakan hasil penelitian berkas penyelidikan oleh pihak Kejari Bangknang masih belum lengkap.
sebelumnya Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan Agustian selaku PPTK ke Kejari bangkinang, dan saat ini Polres telah melakukan penahanan terhadap Agustian.(Liputan ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/