Minggu, 12 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini-Ada-ada saja kelakuan pejabat di Riau terkait pemenang proyek, walaupun sudah mengetahui perusahan tersebut di Black List tetap saja di menangkan. Tudingan beraroma suap pun mengalir deras terkait perusahaan yang sudah di Black List masih dapat mengerjakaan proyek. Ada apa Satker SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Daya Air Sumatera III dengan CV Hexindo Handjaya? Bedasarkan laporan bahwa CV Hecindo Handjaya sudah di Black List oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kabupaten Pelelawan Riau tahun 2013 lalu. CV Hecindo Handjaya masuk daftar hitam di sebabkan pada Tahun 2012 lalu tidak menyelesaikan pekerjaan secara tuntas proyek Pengaman Tebing Sungai kawasan istana sayap Satker (Satuan Kerja) dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Pelalawan dengan Pagu Senilai Rp.2.050.000.000.Adapun alamat yang tertera CV. Hecindo Handijaya beralamat di Jalan Rokan No.09 Pekanbaru. Namun kenyataan berbeda di Satker Pelaksana Sumber Daya Air Sumatera III yang membolehkan CV Hecindo Handjaya yang sudah di Black List memenangkan proyek Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Serapung Kabupaten Pelalawan dengan Satuan Kerja (Satker) SNVT No Surat Penunjukan 02/SPPJ/PPK.SP.II/2014 tanggal surat penunjukan 17 Februari 2014. Sekjen LSM Gapura Rahmad yang di temui di restoran Hotel Ibis baru-baru ini mengatakan seharusnya perusahaan yang sudah di Black List (daftar hitam) tidak dapat memenangkan proye k di manapun. Kalau CV Hecindo Handjaya dapat memengkan pekerjaan pada Satker SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Daya Air Sumatera III (BWSSIII), kuat dugaan adanya aroma suap, ujar Rahmad. Rahmad menambahkan LSM Gapura akan melayangkan surat kepada pihak penegak hukum agar kasus perusahaan CV Hecindo Handjaya yang sudah di Black List tapi dapat memenangkan proyek di BWSS III dapat di tindak lanjuti dan di periksa, ucapnya. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sungai dan Pantai II Jaya Sembiring mengatakan kepada wartawan diruang kerjanya di jalan Cut Nyak Dien No.1 Pekanbaru, mengakui bahwa CV Hecindo Handjaya sudah di Black List“ Tentang Balck List CV Hecind0 Handjaya itu benar di Pelalawan pada tahun 2012. Berdasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), tidak menayangkan dan kita anggap tidak black List. Memang satuan kerja pelalawan tersebut sudah melaporkan ke LKPP baru LKPP kemudian memverifikasi dan menindaklanjuti. mungkin LKPP pada saat itu belum selesai memverifikasi. makanya CV Hecindo Handijaya oleh pihak LKPP tidak menayangkan black list nya, ujar Jaya Sembiring. lanjut Jaya Sembiring persoalan sangsi Black List dan perbedaan Nomor NPWP yang dianggap berbeda,persoalan tersebut bukan urusan kita. Biarlah pihak hukum dan pihak pajak yang memberi sangsi. Ketika ditanya apakah tidak ada tindakan (respon) dari pihak Dinas PU dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Provinsi Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jaya Sembiring menjelaskan bahwa,”kita sudah menyurati pihak Dinas PU melalui PPK nya dan jawaban dari pihak PPK Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa CV Hecindo Handjaya memang di Balck List dan sudah disurati ke LKPP. akan tetapi pihak LKPP mengatakan belum menerima surat tersebut dari pihak PPK Pelalawan”, terang Jaya Sembiring. Jadi lanjut Jaya Sembiring, “Kami hanya berdasarkan tayangan (pengumuman) dari pihak LKPP. Tenyata pihak LKPP tidak menayangkan (Mengumunkan) bahwa CV Hecindo Handijaya sudah di Black List, urai Jaya Sembiring. (Miko/ Elwin)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/