Senin, 30 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Langsa Tribunterkini-Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa geruduk usaha masyarakat penampungan barang bekas di Kampung Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur (senin,30/7)
Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak mendukung pertumbuhan lapangan kerja.
" Kami siap patuh melaksanakan ketentuan Pemerintah, kami rakyat kecil yang berupaya menggais rezeki yang halal, untuk sekarang ini usaha penambungan barang butut ini mampu menampung 5 orang tenaga kerja" ungkap pengusaha barang bekas Juli Handoko (40 tahun) yang usahanya di gerebek Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa.
Pihak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat teguran, tetapi subtansi isi surat teguran kabur, menegaskan untuk segera membongkar tempat usaha pinggiran bahu jalan yang di jalankan Juli Handoko, tanpa menjelaskan dasar hukum larangan berusaha pinggiran jalan.
Pantauan Tribun Terkini, terdapat banyak usaha warga lainnya dipinggiran jalan yang tidak jauh berjarak dengan lapak usaha Juli Handoko, tetapi pihak Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa tidak melakukan penertiban, sikap diskriminasi Pemerintah Kota Langsa melukai hati rakyat kecil.
"Ini upaya penertiban, untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor kami" keterangan pegawai Satpol PP dan Wilatul Hisbah Kota Langsa Wahab kepada wartawan di lokasi tempat kejadian perkara (30/7) . (Ibnu)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/