Polresta Pekanbaru Gelar Konfrensi Pers Penangkapan 4,5 Kg Shabu dan 3000 butir Inex

Rabu, 12 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

PEKANBARU ; Konfrensi Pers Penangkapan Narkotika jenis Sabu seberat 4.5 kg dan Ekstasi sebanyak 3000 butir dilakasanakan di loby Polresta Pekanbaru Rabu 12 September 2018. Konfrensi Pers dipimpin _*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH*_ yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman SIK Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 05.10 wib , tim Sat Narkoba di back.up *Dit Krimum Polda Riau* mendapatkan informasi yg terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada target operasi (TO) yg mebawa narkoba ke pekanbaru  dengan menggunakan ranmor R4. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman memerintahkan tim opsnal Res Narkoba melaksanakan lidik terhadap info tersebut dengan di back.up jajaran KrimUm Polda Riau . Setelah melakukan lidik dan pemantauan tim gabungan  berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) org yg ada di dalam r4 merk Toyota Avanza BM 1201 LV tsb di jalan Kaharudin Nasution , tepatnya di pinggir jalan simpang tiga kec. Marpoyan damai . Adapun ketiga tersangka yg diamakn tersebut 1. Hari Hadi als Hari (HH) als Ari bin (alm)  Sutopo umur 32 th, warga Jalan Indera Puri Perumahan bapanda no. 7 E Kel. Rejo Sari Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kemudian sdr Arif Sulaiman als Arif bin Safri (AS) umur 22 th mahasiswa salah satu perguruan tinggi yg tinggal Jl. dermaga RT 009 Kel. Purnama Kec. Dumai Bara Kota Dumai . Dan selanjutnya M. Arifin Palakka (MAP) als Arifin als Apin als Apong bin M. Said umur 22 thwarga Jl. dermaga RT 009 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai. Hh mengakui telah melakukan pengantaran barang bukti narkoba ini sebanyak 3 kali . Untuk kali pertama dan kedua Hariyadi hanya sebagai pendamping dari yang mengantarkan narkoba . Namun kali ini HH melaksanakan tugas sebagai kurir pengantar narkoba tersebut yang didampingi oleh dua rekannya AS dan MAP dengan upah sebesar 40 juta rupiah . Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu (4 bungkusan teh cina warna hijau dan 1 bungkus sedang sabu serta 3 bungkus sedang diduga pil ekstasi) didalam bungkus dus ukuran kecil yg berada di dalam mobil . Tim gabungan juga mengamankan 1 (satu) unit R2 merk honda Scoopy no. Pol : BM 5388 TA yg posisi berada dalam Ranmor R4 merk Toyota Avanza yg dikemudikan oleh M. ARIFIN PALAKKA dkk tersebut. Pasal yg diterapkan adalah uu no 12 ayat (2 dan Pa al 4 a at (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara Selanjutnya 3 orang Tersangka dan BB dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru utk pengusutan lebih lanjut . _*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH*_ saat diwawancarai media yang diwakili oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK menyebutkan bahwa dengan mengamankan 4,5 kg sabu dan 3000 butir ekstasi ini kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi bangsa . Total Rupiah apabila dijumlahkan seluruh barang bukti tersebut lebih kurang sebesar 5,5 miliar rupiah ,tutup Wakapolresta . (rilis)        

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT573187287620935522/