Jumat, 18 Agustus 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Jasa raharja Riau gelar konferensi pers di ruang rapat terkait pemberian santunan terhadap korban kecelakaan Lalu lintas yang meninggal dunia. Kepala Jasa Raharja Cabang Riau H.Widayana,SE.MM menyampaikan kemarin ada korban kecelakaan akibat meninggal dunia ada empat orang meninggal di Kabupaten Kampar. Pelayanan dari Jasa Raharja harus jemput bola,ujar Widayana.
Nama korban kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kampar bernama Poniran, Ifat dan Fadil sudah dibayarkan langsung. Petugas Jasaharja langsung mendatangi ahli waris, dan perlengkapan data kalau lengkap langsung dibayangkan oleh pihak Jasa Raharja. Salah seorang korban bernama Wahyudi limpahkan ke Sumut.
Proses pembayaran kami kerjasama dengan CMS, jadi kita langsung bayarkan ke rekening ahli waris.
Korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia mulai pertanggal 01 Juni naik menjadi Rp.65.000.000.
Kalau kecelakaan lalu lintas diakibatkan luka-luka biaya perawatannya maksimal Rp.20.000.000.
Sedangkan kalau korban luka kita pun harus proaktif, ada 37 RS (Rumah Sakit) yang ada di Provinsi Riau yang sudah Kerjasama dengan Jasa Raharja. Kita dari Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kecelakaan, masyarakat tidak perlu lagi susah karena pihak Rumah Sakit yang akan menanggung biayanya baru pihak Rumah Sakit yang akan mengalami ke pihak Jasa Raharja.
Widayana mengatakan kalau ada korban kecelakaan di lalu lintas dan pihak Jasa Raharja mendapatkan informasinya yang melalui Grup WA (Jasa Raharja dan Polantas), dan dari media massa. Pihak Jasa Raharja langsung menjemput bola ketempat kejadian kecelakaan atau kerumah ahli waris.
Kecepatan pembayaran kita bekerja sama dengan Bank, walaupun hari libur kita pun bisa membayarkan santuan melalui CMS.
Periode Januari - Juni 2017 sebesar 24.426.667.980 ada kenaikan karena biaya Santunan naik perbulan Juni, sedangkan tahun 2016 Santunan ada sekitar 14 Milyar.
Komitmen Jasa Raharja Cabang Riau berupaya akan terus tingkatkan Pelayanan dan jemput bola terhadap kecelakaan lalu lintas, harus tetap hati-hati, taati rambu lalu lintas, sayangi lah keluarga anda dan kepala anda.
Himbauan dari Jasa Raharja agar masyarakat cepat melaporkan kejadian ke Jasa Raharja terdekat, ujar kacau.Untuk kadarluarsa paling lama 6 bulan atau 180 Hari,ujar Widayana.(Ruben)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/