Selasa, 02 Desember 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru. Tribunterkini- Pengadilan negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang vonis, Selasa ( 2/12/2014). Tuntutan dari Hakim atas tuduhan penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa bernama Harri Safri.Pantauan Tribunterkini.com, terlihat terdakwa tertunduk saat Hakim Masrizal SH membacakan vonis tuntutan atas penggelapan mobil yang dilakukannya, "Atas perbuatan terdakwa divonis hukuman 2 tahun 2 bulan", ujar Hakim. Setelah vonis tuntutan hakim selesai, hakim meminta terdakwa untuk menerima atau menolak vonis.Namun terdakwa terlihat pasrah dan menerima vonis hakim tersebut. Setelah keluar dari sidang terdakwa kelihatannya murung, menurut terdakwa kepada Tribunterkini.com tuntutan tersebut sangat memberatkannya, sebelumnya terdakwa berharap hakim menuntutnya lebih kurang dari 2 tahun. " Saya sangat keberatan dengan vonis hakim itu tapi mau bagaimana lagi, saya harus terima, dalam pikiran saya pak Hakimmenuntut kurang dari 2 tahun dan potong masa tahanan, tentu saya tidak akan menunggu lama untuk keluar " tutup Harri. Diketahui sebelumnya Harri Safri warga jalan Berdikari, Senin (16/6/2014) pukul 17.00 wib dijalan Berdikari Perum Asri Blok D Kelurahan Kulim ,Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru. Disaat itu terdakwa datang menjumpai Ratna Dewi dirumahnya untuk merental mobil selama 2 hari dengan biaya rental Rp 250ribu perhari dengan alasan mobil tersebut digunakan terdakwa untuk orang tua terdakwa berobat ke Bukittinggi, Kemudian Ratna menyerahkan mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1142 CE, Warna Silver metalik beserta STNK milik korban. Setelah mobil tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Riyan ( DPO) dan Andri (DPO) tanpa seizin dan sepengertahuan Ratna selaku pemilik mobil. Selanjutnya Riyan membawa mobil tersebut ke Medan dan menjualnya, hingga sekarang 1 unit mobil belum ditemukan. Akibat perbuatan terdakwaan korban mengalami kerugian Rp 135 juta . Perbuatan terdakwa diancam Pasal 372 KUHP ( Liputan Ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/