Kamis, 24 Januari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin
Bangkinang Kota Tribunterkini- Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, pada Kamis pagi (24/1/2019) sekira pukul 10.15 Wib, bertempat diruang data Polres Kampar.
Sekitar 100 gram shabu sebagai barang bukti dari 5 kasus yang diungkap jajaran Polres Kampar beberapa waktu lalu, dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke tanah.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol B.E. Banjarnahor SIK MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.
Hadir mengikuti acara pemusnahan barang bukti ini dari Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti, Penyidik dan anggota Satres Narkoba serta para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.
Pemusnahan barang bukti ini diawali Kata Sambutan oleh Waka Polres Kampar yang menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Kampar, yang tidak bisa hadir karena pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan lain bersama Forkopimda Kampar.
Disampaikan Waka Polres bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar cukup tinggi, hal ini terindikasi dari tingginya jumlah ungkap kasus serta pelaku yang telah diamankan.
Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peranserta semua komponen masyarakat, mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa, jelas Waka Polres.
Selanjutnya penyampaian kronologi ungkap kasus terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini, disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 100 gram, yang berasal dari 5 ungkap kasus, yaitu:
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/