Jumat, 23 Desember 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Pada persidangan lalu saksi Wan Syamsir Yus dan Abdul Latif sudah di dengarkan keterangannya dalam persidangan. Mereka mengatakan ikut sebagai panitia dalam pengadaan tanah ini. Wan Syamsir Yus sebagai pengarah dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan untuk embarkasi haji.Biasanya untuk konfirmasi kembali, akan di hadirkan dalam persidangan. Demikian penuturan Andika Surya Saputra SH, penasehat hukum Nimron Parasian kepada Tribunterkini di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andika Surya Saputra, SH menjelaskan, pengadaan ini berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.pengadan ini bukan untuk kepentingan umum. “Kalau ini cukup panitia kegiatan saja, gunanya supaya tim bagaimana dapat mengganti rugi lahan kepada pemilik tanah”, jelasnya.
Dalam APBD Riau tahun 2012 lalu untuk embarkasi haji di anggarkan senilai lebih kurang Rp 18 milyar, dan telah di laksanakan ganti ruginya oleh pemerintah kepada pemilik tanah langsung. Oleh pemerintah terhadap objek ganti rugi kepada pemilik tanah, telah di terbitkan sertifikatnya oleh BPN. Sertifikat tanah itu sekarang sudah di serahkan Guntur kepada bagian aset dan perlengkapan pemprop Riau, ucapnya.
Ditanya siapa ketua tim pembayaran embarkasi haji, penasehat hukum Nimron mengatakan ketua tim untuk embarkasi haji ini M Guntur, sekaligus sebagai KPA (Kuasa pengguna anggaran). Dalam dakwaan jaksa, jaksa menilai ada Mark Up dalam jual beli lahan embarkasi haji. Menurut jaksa harga yang di ganti rugi pemerintah kepada pemilik tanah di atas harga NJOP., terangnya.
Lanjutnya, nilai yang di ganti rugi pemerintah kepada pemilik tanah,di bawah harga, kalau kita lihat di sini tidak ada Mark Up nya. Dari sisi penasehat hukum melihat perkara ini, adanya jual beli ganti rugi menurut kami ini Perdata, seharusnya di selesaikan secara Perdata, terangnya.
Ditanya dari sisi mana di lihat kasus ini Perdata, penasehat hukum Nimron menjelaskan karena ini kan jual beli, ganti rugi lahan antara pemerintah dan pemilik lahan.”Yang namanya perjanjian sudah pasti Perdata, menurut Andika Surya Syahputra, SH (Albert)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/